DCNews, Jakarta — Negara dinilai masih tertinggal dalam menghadapi laju platform digital yang menjadi medium utama maraknya judi online dan pinjaman online ilegal. Penilaian itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, ketika anggota DPR menyoroti lemahnya kendali negara atas ekosistem digital yang berdampak langsung pada krisis sosial di tingkat akar rumput.
Rapat yang membahas evaluasi kinerja Komdigi 2025 dan rencana kerja 2026 tersebut berubah menjadi forum kritik terbuka terhadap efektivitas negara dalam menundukkan praktik ekonomi ilegal berbasis platform. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyebut negara belum cukup agresif menghadapi jaringan digital yang menurutnya bergerak jauh lebih cepat dibanding regulasi dan penindakan pemerintah.
“Di lapangan, yang kami temui justru negara kalah cepat. Platform digital ini terus hidup, terus berganti rupa, sementara korban terus bertambah,” kata Oleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Oleh, selama masa reses DPR, hampir di setiap daerah muncul keluhan serupa: masyarakat kecil terjerat judi online, diteror oleh sistem penagihan digital, dan kehilangan aset dasar mereka. Ia menegaskan, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan kegagalan negara melindungi warganya di ruang digital.
“Ketika reses, jeritan itu datang dari masyarakat tidak mampu. Mereka diancam, ditekan, diusir. Ini bukan cerita tunggal, ini pola,” ujarnya.
Ia menyoroti fakta bahwa korban judi online kini menembus kelompok yang selama ini dianggap relatif aman secara sosial, termasuk guru honorer. Dalam beberapa kasus, kata Oleh, korban bahkan menggadaikan hingga menjual sertifikat rumah demi menghentikan teror digital.
“Yang mengerikan, guru honorer pun jadi korban. Rumah kecil, penghasilan minim, tapi sertifikat rumahnya dijual karena tidak sanggup menghadapi tekanan dari sistem digital yang tidak tersentuh negara,” kata Oleh.
Dalam konteks itu, Oleh mempertanyakan klaim negara soal penindakan judi online yang selama ini disampaikan pemerintah. Ia menilai, besarnya nilai transaksi menunjukkan platform digital masih memiliki ruang gerak luas, meski negara mengklaim telah memblokir ribuan situs dan aplikasi.
“Soal judi online, jangan hanya bilang tidak bisa nol. Minimal 99,9 persen. Kalau transaksi masih Rp100 triliun, artinya platformnya masih bekerja, dan negara belum benar-benar hadir,” ujarnya.
Selain judi online, Komisi I DPR juga menyoroti pinjaman online ilegal yang dinilai memanfaatkan celah pengawasan negara di ruang aplikasi. Menurut Oleh, banyak aplikasi pinjol ilegal terus bermunculan dengan identitas baru, menandakan lemahnya kontrol terhadap penyedia platform dan infrastruktur digital.
“Pinjol ini kebanyakan aplikasi abal-abal. Mereka berkompetisi dengan lembaga keuangan mikro di desa, tapi tanpa aturan. Negara seolah selalu datang terlambat,” kata dia.
Bagi DPR, persoalan judi online dan pinjol ilegal kini bukan semata isu teknologi, melainkan pertarungan otoritas: sejauh mana negara mampu menegakkan kedaulatan hukum di ruang digital yang dikuasai platform lintas batas. Rapat kerja ini pun menjadi sinyal bahwa Komdigi akan terus ditekan untuk membuktikan keberpihakan negara—bukan hanya pada pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga pada perlindungan warga dari sisi gelap platform. ***

