Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan menekankan urgensi penguatan mitigasi bencana di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam di berbagai daerah serta dimulainya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru sejak awal 2026.

Pembukaan masa persidangan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Puan Maharani dengan agenda tunggal penyampaian pidato pembukaan masa sidang.

Dalam pidatonya, Puan menyinggung perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 yang dilalui bangsa Indonesia di tengah situasi bencana alam yang melanda sejumlah wilayah. Menurut dia, kondisi tersebut seharusnya direspons dengan kepekaan sosial, bukan sekadar seremoni.

“Kondisi ini mengajak kita untuk merayakannya dengan penuh kesederhanaan, kepekaan, serta kepedulian yang mendalam terhadap saudara-saudara kita yang sedang menghadapi masa sulit,” ujar Puan.

Puan menegaskan, isu mitigasi bencana dan perubahan iklim harus menjadi agenda kebijakan yang serius. Perlindungan lingkungan hidup, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

“Mitigasi perubahan iklim serta perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara terhadap generasi masa depan,” katanya.

Selain isu kebencanaan, Puan memaparkan sejumlah tantangan pembangunan nasional yang perlu mendapat perhatian DPR. Tantangan tersebut meliputi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui reformasi struktural, peningkatan kualitas sumber daya manusia di tengah transformasi global dan ekonomi hijau, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ia juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah, pemenuhan layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pangan, dan perumahan, serta penanganan isu sosial dan politik secara bijaksana guna menjaga stabilitas nasional.

Dalam kesempatan itu, Puan turut menyoroti mulai berlakunya paket undang-undang hukum pidana nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaruan hukum dan demokratisasi hukum,” ujar Puan.

Puan menambahkan, pada masa persidangan ini DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang membutuhkan ketelitian dan tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Rapat Paripurna tersebut juga mengesahkan pelantikan anggota DPR RI pengganti antarwaktu dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, yang menggantikan Mukhtarudin setelah ditunjuk sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bank Aceh Syariah Diadukan ke OJK dan BI, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kebocoran Data CCTV Nasabah

DCNews, Aceh Besar — Kantor Hukum ARZ & Rekan...

Undisbursed Loan Perbankan Tembus Rp2.548 Triliun, OJK Ungkap Penyebab Debitur Tahan Tarik Kredit

DCNews, Jakarta — Ruang pembiayaan yang tersedia di perbankan...

Edi Purwanto Soroti Empat Titik Lemah Keselamatan Pelayaran, dari Regulator hingga Konsumen

DCNews, Jakarta - Rangkaian kecelakaan kapal penumpang di perairan...

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...