Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir sementara fitur Grok di platform media sosial X, pada 10 Januari 2026 sebagai respons atas maraknya konten bermuatan pornografi yang dihasilkan melalui kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Kebijakan ini diambil untuk menekan risiko penyalahgunaan teknologi AI sekaligus mendorong platform digital memperketat sistem moderasi konten mereka.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta melalu keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026) menilai pemblokiran sementara Grok merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak mentoleransi kelalaian platform global dalam mengelola dampak teknologi AI.

“Saya mendukung langkah tegas pemerintah untuk mendesak platform X membenahi sistemnya, termasuk kewajiban melakukan moderasi konten sebelum konten tersebut diunduh atau dipublikasikan,” kata Sukamta.

Menurut politikus dari Partai Keadilan Ssejahtera (PKS) itu, tanggung jawab platform digital tidak berhenti pada pembatasan akses semata. X, sebagai pengelola platform, dinilai harus secara aktif mencegah penyebaran konten pornografi yang sudah terlanjur beredar.

“X juga harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah ada di platformnya,” ujarnya.

Dukung Langkah Hukum

Sukamta juga mendukung langkah hukum terhadap pengguna yang secara sengaja memanfaatkan fitur Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan negatif.

“Saya mendukung jika pemerintah mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat dan mempublikasikan konten negatif,” kata Sukamta.

Sebelumnya, X diketahui membatasi akses Grok hanya untuk pelanggan berbayar. Namun kebijakan tersebut dinilai belum cukup untuk menutup celah penyalahgunaan.

“Saya rasa tidak cukup jika respons X hanya membatasi fitur itu untuk pelanggan berbayar. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada ruang bagi siapa pun, baik pengguna berbayar maupun tidak, untuk meng-generate konten negatif,” ujarnya.

Pemblokiran sementara Grok menandai babak baru pendekatan pemerintah dalam mengawasi teknologi AI yang berkembang cepat, sekaligus menjadi peringatan bagi platform global agar mematuhi standar hukum dan etika yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah menyatakan akses dapat dipulihkan setelah X menunjukkan perbaikan signifikan dalam sistem moderasi dan perlindungan penggunanya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Charles Meikyansah Ingatkan UMKM Jember Hindari Pinjol

DCNews, Jember — Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah...

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...