DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak menghapus kewajiban peminjam untuk menyelesaikan utangnya. Namun, kewajiban tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan debitur.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa hubungan antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, proses penagihan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dan martabat peminjam.
Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna melalui materi yang dipublikasikan PDI Perjuangan. Ia menekankan bahwa penagihan utang merupakan bagian dari hubungan hukum yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, profesional dan proporsional.
“Penagihan utang tetap merupakan bagian dari hubungan hukum antara lender (pemberi dana) dan borrower (penerima dana). Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak serta martabat borrower,” kata Yasona, dihubungi Selasa (22/9/2026).
Dengan demikian, kondisi gagal bayar atau wanprestasi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban hukum debitur. Akan tetapi, hak untuk menagih juga memiliki batas dan tidak memberikan kewenangan kepada pemberi pinjaman atau penagih untuk menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Aturan OJK Batasi Cara Penagihan Pinjol
Batasan tersebut telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam Pasal 62, OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan kredit atau pembiayaan dilakukan sesuai norma masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan secara fisik atau verbal. Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu.
Aturan tersebut juga menetapkan batas waktu penagihan, yakni Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat dan waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban utang tidak berdiri sendiri. Di satu sisi, debitur tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pendanaan. Di sisi lain, penyelenggara jasa keuangan memiliki tanggung jawab memastikan proses penagihan tidak berubah menjadi tekanan yang melanggar hak konsumen.
OJK juga menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan untuk melakukan penagihan. Dalam kasus pelanggaran, OJK dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan gagal bayar pinjol tidak semestinya hanya dilihat dari kemampuan debitur melunasi kewajibannya. Persoalan tersebut juga menyangkut bagaimana pemberi pinjaman menjalankan hak penagihan dalam koridor hukum, termasuk menjaga kerahasiaan data dan menghormati martabat konsumen.
Yasonna menempatkan kepastian hukum, tanggung jawab para pihak, pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi dan etika penagihan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelesaian persoalan pinjaman daring.
**Intinya, kewajiban membayar utang tetap melekat meski debitur mengalami gagal bayar. Namun, kewajiban tersebut tidak menghapus hak debitur untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan proses penagihan yang sesuai dengan hukum. ***

