China Siapkan Aturan Ketat AI Mirip Manusia, Pengguna Wajib Diberi Peringatan Berkala

Date:

DCNews, Beijing — Pemerintah China bersiap memperketat pengawasan terhadap pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang dirancang menyerupai perilaku manusia, dengan menekankan kewajiban etika, keamanan, dan transparansi bagi penyedia layanan teknologi.

Dalam rancangan kebijakan terbaru, otoritas pengawas ruang siber China mewajibkan penyedia layanan AI memberi tahu pengguna bahwa mereka sedang berinteraksi dengan sistem kecerdasan buatan sejak pertama kali mengakses layanan. Pemberitahuan serupa harus diulang secara berkala setiap dua jam, atau ketika sistem mendeteksi tanda-tanda ketergantungan berlebihan pada pengguna.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan di situs otoritas terkait dan dikutip DCNews, Minggu (28/12/2025). Rancangan aturan ini saat ini dibuka untuk konsultasi publik hingga 25 Januari 2026.

Aturan baru ini secara khusus menyasar sistem AI yang dirancang untuk meniru interaksi manusia, termasuk chatbot dan layanan digital berbasis percakapan. Pemerintah menegaskan, teknologi tersebut wajib dilengkapi mekanisme keamanan yang kuat, sistem peninjauan etika, serta beroperasi sesuai dengan “nilai-nilai inti sosialisme”.

Cyberspace Administration of China menekankan bahwa layanan AI dilarang memproduksi atau menyebarkan konten yang dinilai membahayakan keamanan nasional, stabilitas sosial, maupun kepentingan publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian layanan.

Di sisi lain, Beijing tetap memposisikan kecerdasan buatan sebagai industri strategis nasional. Pemerintah China terus menggelontorkan investasi besar pada pengembangan teknologi AI untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan memperkuat daya saing global, seiring meningkatnya persaingan teknologi dengan negara-negara Barat.

Namun, dorongan inovasi tersebut dibarengi dengan pengetatan tata kelola. Dalam rancangan kebijakan, penyedia layanan diwajibkan melakukan penilaian keamanan dan melaporkan kepada otoritas siber tingkat provinsi sebelum meluncurkan fitur AI mirip manusia.

Kewajiban pelaporan juga berlaku bagi platform dengan skala besar, yakni layanan yang memiliki sedikitnya satu juta pengguna terdaftar atau mencapai 100.000 pengguna aktif bulanan, menandai upaya China untuk memastikan ekspansi AI tetap berada di bawah kontrol negara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026, Aduan Masyarakat Tembus 30.328

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 951...

Transaksi Kripto Juli 2026 Anjlok 28,2%, Akun Konsumen Tembus 22,93 Juta

DCNews, Jakarta – Nilai transaksi aset kripto di pasar spot...

DJP Siapkan Penagihan Pajak Global, Anggaran 2027 Naik 11,4% Jadi Rp6,27 Triliun

DCNews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan...

Gus Falah: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Ancaman bagi Pemilik Harta Sah

DCNews, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali...