DCNews, Jakarta — Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai skema cicilan pinjaman online (P2P lending) bertipe tadpole atau “kecebong”—dengan beban angsuran besar di awal dan mengecil di akhir—berpotensi menekan kondisi keuangan peminjam, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang rentan terhadap guncangan arus kas.
Menurut dia, pola cicilan semacam itu kerap tampak menarik di atas kertas karena menjanjikan angsuran ringan pada fase akhir pinjaman. Namun dalam praktiknya, beban besar di awal justru menjadi titik paling rawan gagal bayar.
“Banyak konsumen belum memiliki dana cadangan yang cukup. Ketika cicilan awal sudah tinggi, ruang bernapas keuangan mereka langsung habis,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dahlan dihubungi DCNews, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, skema tadpole sering kali dipasarkan dengan narasi percepatan pelunasan pokok. Akan tetapi, tanpa literasi keuangan yang memadai, konsumen cenderung mengabaikan risiko likuiditas jangka pendek.
“Yang terjadi bukan percepatan pelunasan, melainkan percepatan masalah. Begitu telat satu atau dua cicilan awal, denda dan bunga berjalan cepat,” kata pendiri Dahlan Consultant tersebut.
Dalam konteks itu, Kang Dahlan menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi penerapan skema cicilan tidak proporsional demi melindungi konsumen. Ia menilai kebijakan regulator tersebut sebagai koreksi penting atas praktik pembiayaan yang terlalu agresif.
“Keputusan OJK ini memberi sinyal kuat bahwa perlindungan konsumen harus berada di atas kepentingan pertumbuhan semu industri,” ujarnya.
Kang Dahlan menekankan bahwa pembiayaan digital semestinya dirancang mengikuti profil arus kas peminjam, bukan sebaliknya. Skema angsuran ideal, kata dia, adalah yang stabil dan terukur sejak awal hingga akhir, sehingga peminjam dapat merencanakan keuangan tanpa tekanan berlebihan.
“Cicilan itu seharusnya membantu, bukan menjadi jebakan psikologis yang membuat orang merasa aman di belakang, padahal tercekik di depan,” tuturnya.
Lebih jauh, Kang Dahlan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan iming-iming angsuran akhir yang ringan. Ia menyarankan calon peminjam untuk fokus pada kemampuan membayar cicilan bulan pertama hingga keenam, bukan sekadar melihat nominal kecil di akhir tenor.
“Kalau cicilan awal saja sudah membuat tidur tidak nyenyak, sebaiknya urungkan niat,” katanya.
Menutup pernyataannya, Kang Dahlan berharap pembatasan skema tadpole menjadi momentum perbaikan industri P2P lending secara menyeluruh. Ia mendorong penyelenggara pinjol untuk lebih transparan, adil, dan edukatif dalam menawarkan produk pembiayaan.
“Industri yang sehat bukan yang tumbuh cepat karena memeras konsumen, tetapi yang berkelanjutan karena membangun kepercayaan,” pungkasnya.
Langkah Tegas OJK
Sebelumnya, OJK mengambil langkah tegas terhadap praktik skema cicilan tadpole yang digunakan oleh sejumlah penyelenggara pinjaman online atau daring (fintech lending). Skema ini dinilai berisiko tinggi karena membebankan cicilan besar di awal masa pinjaman dan berpotensi menekan kondisi keuangan peminjam.
Melalui Surat Pengawasan dan Pembinaan OJK, otoritas meminta seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) untuk menghentikan penerapan skema tadpole yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. OJK menilai pola pembayaran yang tidak proporsional di awal tenor dapat menciptakan beban berlebihan dan meningkatkan risiko gagal bayar.
Pembatasan tersebut juga diperkuat dengan ketentuan batas manfaat ekonomi sebagaimana diatur dalam regulasi turunan OJK, yang menegaskan bahwa biaya pinjaman harus dihitung secara wajar dan transparan.
Meski bunga nominal terlihat sesuai aturan, OJK menilai skema tadpole dapat melanggar ketentuan karena menghasilkan biaya efektif yang tinggi di awal pinjaman.
Selain larangan praktik, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol untuk memperkuat transparansi informasi, melakukan penilaian kemampuan bayar peminjam secara ketat, serta menjaga kualitas pendanaan agar tingkat risiko kredit tetap terkendali.
Penyelenggara yang melanggar dapat dikenakan sanksi, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga tindakan pengawasan lanjutan terhadap manajemen.
Langkah OJK ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola industri pinjaman daring sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen, di tengah masih maraknya keluhan masyarakat terhadap skema pembiayaan yang dinilai memberatkan. ***

