DCNews, Jakarta — Gelombang praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kian mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga 30 November 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 18.633 laporan masyarakat, dengan mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif dan generasi muda.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/12/2025). Ia menyebut, rentang usia 26 hingga 35 tahun menjadi kelompok pelapor terbanyak, yakni 7.211 laporan atau 38,7 persen dari total pengaduan pinjol ilegal sepanjang tahun ini.
Tak hanya itu, kelompok usia 16 hingga 25 tahun juga mencatat angka pengaduan yang signifikan, mencapai 6.533 laporan atau sekitar 35 persen. Menurut Friderica, temuan ini menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal tidak hanya menyasar kelompok ekonomi rentan, tetapi telah merambah luas hingga generasi muda yang seharusnya berada pada fase produktif.
“Data ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak muda yang kerap menghadapi kebutuhan mendesak maupun dorongan konsumtif,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, kemudahan akses dan kecepatan pencairan dana menjadi daya tarik utama pinjol ilegal. Tanpa persyaratan yang jelas dan proses verifikasi yang memadai, layanan ilegal ini menawarkan pinjaman instan yang kerap dianggap sebagai solusi cepat atas persoalan keuangan.
“Pinjol ilegal sering kali mencairkan dana tanpa verifikasi yang layak, namun kemudian membebankan bunga sangat tinggi serta melakukan penagihan yang tidak wajar,” kata Friderica.
Kondisi tersebut, lanjut dia, sangat berbeda dengan penyelenggara pinjaman daring legal dan berizin OJK, yang diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian, termasuk verifikasi data calon peminjam serta transparansi biaya dan risiko.
Di sisi lain, kemajuan teknologi digital turut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk memperluas jangkauan. Mereka menggunakan berbagai platform digital dan pendekatan persuasif agresif tanpa memperhatikan aspek legalitas maupun rasionalitas penawaran kepada masyarakat.
OJK bersama Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan, serta selalu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. ***

