Bongkar Brankas Warga Bone, Pria Gasak Rp720 Juta dan 125 Gram Emas untuk Bayar Pinjol

Date:

DCNews, Bone — Dorongan melunasi utang pinjaman online berujung pidana. Seorang pria berinisial AM (34) ditangkap polisi setelah membobol brankas di rumah warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dan membawa kabur uang tunai serta emas dengan total nilai ratusan juta rupiah. Aksi pencurian itu dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pelaku menggasak uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan mencapai Rp720 juta, serta emas murni seberat 125 gram. “Pelaku masuk ke rumah korban dan berhasil mengambil uang keseluruhan Rp720 juta, karena ada juga uang dolar. Selain itu emas sekitar 125 gram,” kata Alvin, Sabtu kemarin (13/12/2025).

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Minggu malam (28/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita. Kasus ini baru terungkap setelah korban memperoleh informasi dari seorang rekannya dan kembali ke rumah untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati brankas di dalam kamar telah dibobol paksa. Isi brankas raib, terdiri atas emas murni 125 gram, uang dolar Amerika Serikat sebanyak 10 lembar pecahan 100 dolar, serta uang tunai sekitar Rp530 juta. Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AM. Dua pekan setelah kejadian, polisi menangkap pelaku di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, pada Kamis sore (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit brankas, buku rekening BCA, satu unit telepon genggam, dua stik biliar, tiga kotak penyimpanan, serta enam lembar uang dolar Amerika Serikat yang ditemukan di rumah pelaku. “Dia juga sudah mengakui perbuatannya,” ujar Alvin.

Kepada penyidik, AM mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari membayar utang dan pinjaman online, belanja daring, renovasi rumah, hingga berjudi secara daring. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bone dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Transparansi Biaya Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Pinjol, Outstanding Tembus Rp101 Triliun

Transparansi Biaya Jadi Sorotan di Tengah Lonjakan Pinjaman Online,...

Satgas PASTI Tutup 953 Pinjol Ilegal pada Kuartal I 2026, Modus Penipuan Digital Kian Marak

DCNews,  Jakarta — Gelombang penipuan keuangan digital masih menjadi ancaman...

DPR Dukung Penguatan Pendidikan Kewirausahaan Cetak Entrepreneur Baru

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI dari...

OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan...