OJK Beri 115 Peringatan dan Denda Rp8,73 Triliun? Ini Rincian Sanksi ke PUJK 2026

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) setelah menemukan berbagai pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, regulator telah menjatuhkan puluhan sanksi administratif sekaligus mendorong pengembalian kerugian konsumen yang nilainya mencapai Rp77,26 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono melalui keterangan persnya, dikutip Rabu (9/9/2026) mengatakan, penegakan ketentuan market conduct menjadi bagian penting dalam memastikan industri jasa keuangan tidak hanya memenuhi aspek prudensial, tetapi juga menjalankan bisnis dengan memperhatikan kepentingan konsumen.

Dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah memberikan 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.

Selain menjatuhkan sanksi, OJK mencatat sebanyak 146 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai Rp77,26 miliar. Data penggantian kerugian tersebut dihitung hingga 9 Agustus 2026.

Pelanggaran Iklan Hingga Penagihan Jadi Perhatian OJK

Penegakan market conduct juga dilakukan berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap aktivitas PUJK.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menjatuhkan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan, aktivitas petugas penagihan, dan transparansi kepada konsumen.

OJK tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi. Regulator juga dapat memerintahkan PUJK melakukan tindakan tertentu untuk mencegah pelanggaran serupa berulang.

Tindakan tersebut antara lain berupa penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak memenuhi ketentuan. OJK juga melakukan penyesuaian kebijakan dan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan sebagai bagian dari pembinaan terhadap PUJK.

Langkah tersebut diarahkan agar pelaku usaha jasa keuangan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Delapan PUJK Didenda Rp570 Juta

OJK juga menindak PUJK yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri atau self-assessment untuk 2025.

Hingga 31 Agustus 2026, terdapat delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp570 juta yang dikenakan kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan meskipun telah diberikan teguran.

Kewajiban pelaporan menjadi salah satu instrumen OJK untuk mengukur penerapan ketentuan pelindungan konsumen dan perilaku PUJK secara lebih sistematis.

Tidak hanya itu, OJK juga menegakkan ketentuan mengenai kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.

Sanksi diberikan atas keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 45 sanksi administratif, yang terdiri atas 16 peringatan tertulis dan 29 denda dengan total Rp1,7 miliar.

IASC Blokir Dana Korban Penipuan Rp771,2 Miliar

Di sisi lain, upaya pelindungan konsumen juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Di sisi lain, upaya pelindungan konsumen juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan. Sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, untuk kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sementara itu, 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sedangkan 659.419 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

IASC juga mencatat 159.472 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait kasus penipuan.

Tidak berhenti pada pemblokiran, IASC telah berhasil mengembalikan Rp206 miliar dana korban yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.

OJK menyatakan kapasitas IASC akan terus ditingkatkan agar proses penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening, hingga pengembalian dana korban dapat berlangsung lebih cepat.

Aduan Konsumen Fintech Paling Banyak

Tekanan terhadap industri jasa keuangan juga terlihat dari tingginya jumlah permintaan layanan dan pengaduan konsumen.

Sepanjang 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 70.523 merupakan aduan.

Industri financial technology menjadi sektor dengan jumlah aduan terbesar, yakni 31.115 aduan.

Berikutnya, sektor perbankan mencatat 22.668 aduan, perusahaan pembiayaan 14.311 aduan, perusahaan asuransi 1.253 aduan, sedangkan pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya mencapai 1.176 aduan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan pelindungan konsumen tidak hanya berasal dari produk dan layanan keuangan konvensional, tetapi juga semakin kuat di sektor keuangan digital.

OJK Terima 30.328 Aduan Entitas Ilegal

OJK juga terus menangani aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 aduan terkait entitas ilegal. Pinjaman online ilegal mendominasi dengan 26.729 aduan.

Selanjutnya, terdapat 3.399 aduan investasi ilegal dan 200 aduan mengenai gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan pada sejumlah situs web dan aplikasi.

Rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa strategi OJK dalam pelindungan konsumen kini berjalan pada dua sisi sekaligus: memperketat perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang legal dan menekan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Bagi konsumen, langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa keamanan transaksi tidak hanya bergantung pada pengawasan regulator. Masyarakat tetap perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan, memahami informasi produk sebelum bertransaksi, serta segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Salim Group Masuk Bisnis Asuransi Jiwa Syariah, OJK Resmi Terbitkan Izin

DCNews, Jakarta — Salim Group memperluas pijakan bisnisnya ke...

32 KPM Bansos di Buleleng Terdeteksi Terkait Pinjol dan Judol, Penyaluran Bantuan Tersendat

DCNews, Singaraja — Penyaluran bantuan sosial kepada 32 keluarga...

Harga Emas Antam Hari Ini 9 September 2026 Stabil di Rp2,627 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Gugatan PT TSI ke Bank Mandiri Bergulir, OJK Sumut Diminta Jelaskan Pengawasan

DCNews, Medan — Gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI)...