OJK Kalteng Wanti-wanti Lonjakan Penipuan Digital dan Pinjol Ilegal, Korban Tembus Ratusan Juta Rupiah

Date:

DCNews, Palangkaraya — Gelombang penipuan digital dan pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak lagi terbatas pada kelompok ekonomi rentan, kejahatan keuangan berbasis digital ini kini menyasar kalangan menengah hingga atas, dengan nilai kerugian yang dalam sejumlah kasus mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan bahwa pola penipuan berkembang semakin masif dan adaptif, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital masyarakat. Modus yang digunakan pelaku pun beragam, mulai dari penipuan asmara daring (romance scam), investasi bodong, hingga pinjaman online ilegal yang menawarkan pencairan dana cepat tanpa verifikasi memadai.

“Korban bukan hanya satu kelompok tertentu. Ada yang mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah. Modusnya beragam, dari hubungan asmara digital, investasi, sampai pinjaman online ilegal,” ujar Primandanu, dikutip DCNews Ahad (14/12/2025).

Ia menegaskan, khusus untuk pinjaman online, masyarakat perlu lebih waspada dengan memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan sebelum memanfaatkan layanan apa pun. Menurutnya, banyak korban terjerat karena tergiur kemudahan pencairan dana tanpa melakukan pengecekan lebih dulu terhadap status hukum penyedia layanan.

Untuk mempermudah verifikasi, OJK menyediakan layanan Kontak OJK 157 yang kini beroperasi selama 24 jam. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengecek legalitas lembaga keuangan hanya dengan menyebutkan nama perusahaan yang dicurigai.

“Cukup sebutkan nama lembaganya. Kami akan langsung informasikan apakah legal atau ilegal,” kata Primandanu.

Selain edukasi publik, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek kesehatan lembaga, tetapi juga praktik pemasaran, transparansi isi perjanjian, serta keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan dan nasabah.

“Jika ditemukan pelanggaran atau misconduct, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait proyeksi industri jasa keuangan tahun 2026, Primandanu menjelaskan bahwa OJK secara nasional biasanya memaparkan outlook melalui forum pertemuan industri, yang hasilnya juga akan disosialisasikan di daerah. Dari sisi moneter, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan kredit nasional berada di kisaran 8–12 persen, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) diperkirakan tumbuh 1–10 persen, relatif tidak jauh berbeda dengan capaian tahun 2025.

Adapun proyeksi yang lebih spesifik untuk sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah, kata dia, akan disampaikan OJK dalam forum resmi berikutnya.

Menutup pernyataannya, Primandanu kembali menekankan pentingnya verifikasi, perlindungan data pribadi, serta pelaporan cepat sebagai langkah kunci mencegah penipuan keuangan.

“Jika ragu terhadap legalitas layanan keuangan, jangan menunda. Hubungi 157 OJK. Itu jalur verifikasi resmi dan paling cepat,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...