DCNews, Bantul — Tekanan utang pinjaman online (pinjol) mendorong seorang pria berusia 35 tahun di Bantul nekat mencuri sepeda motor di sebuah warung kopi. Aksi yang dilakukan pada malam hari di Warkop Blandongan, Banguntapan, itu akhirnya terungkap setelah polisi menelusuri jejak pelaku dan mengamankan barang bukti hanya dalam beberapa hari.
Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wiboso, mengatakan kasus pencurian terjadi pada Selasa (11/11/2025) ketika pelaku berinisial YA mengambil motor Honda Beat milik pengunjung warkop. Motor senilai Rp13 juta itu raib sekitar pukul 22.40 WIB, dua jam setelah diparkir korban tanpa kunci stang.
“Korban keluar dari warung dan mendapati motornya sudah tidak ada. Laporan langsung kami tindak lanjuti,” kata Wahyu, Selasa kemarin (2/12/2025).
Tim Reskrim Polsek Banguntapan bergerak cepat. Barang bukti motor ditemukan lebih dulu, sebelum YA ditangkap pada 14 November di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Kepada penyidik, YA mengakui seluruh aksinya.
Pemeriksaan polisi mengungkap modus yang tergolong tidak biasa: YA memesan layanan ojek online Maxim untuk membantu mendorong motor curian itu dengan alasan kuncinya hilang.
“Pelaku mengaku kuncinya hilang, sehingga menggunakan jasa ojek online untuk memindahkan motor curiannya ke tempat aman,” ujar Wahyu.
Motif YA disebut berkaitan langsung dengan tekanan utang. Ia mengaku terjerat lima pinjol dan merasa panik sebelum memutuskan mencuri.
“Bingung, akhirnya mencuri. Motor curian sempat dijual, tetapi ketangkap polisi,” kata YA kepada penyidik.
Polisi juga menemukan bahwa YA bukan pelaku tunggal dalam satu kasus saja. Ia terlibat dalam dua pencurian motor lainnya di wilayah Banguntapan.
“Total ada tiga TKP dan semuanya berhasil kami ungkap,” tambah Wahyu.
Sejumlah motor hasil curian telah dijual pelaku dengan harga jutaan rupiah. Penyidik kini mendalami apakah YA terhubung dengan jaringan penjualan motor curian.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sembari menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terkait. ***

