Soroti Bahaya Pinjol bagi Perempuan, PWNA Banten Desak Penguatan Literasi Hukum dan Keuangan

Date:

DCNews, Serang – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang beroperasi secara ilegal, dinilai semakin mengancam ketahanan ekonomi keluarga dan kesehatan mental masyarakat. Di tengah meningkatnya jumlah korban, perempuan disebut menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Kondisi tersebut mendorong Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Banten, tentang perlunya penguatan literasi hukum, literasi keuangan, serta perlindungan konsumen agar masyarakat tidak mudah terjerat utang digital. Disamping itu, organisasi perempuan Muhammadiyah itu juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran hukum dan kemampuan mengelola keuangan di kalangan perempuan sebagai langkah preventif menghadapi maraknya praktik pinjaman online.

“Edukasi menjadi benteng utama untuk melindungi keluarga dari dampak ekonomi maupun sosial akibat jeratan pinjol,” demikian bunyi pesan yang disampaikan PWNA dalam sosialisasi bertajuk “Budaya Hukum Pinjaman Online dan Pengaruhnya pada Komunitas Perempuan” yang menjadi bagian dari Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) II PWNA Banten di Gedung Dakwah Muhammadiyah Banten, Jumat (31/7/2026).

Ketua PWNA Banten, Unaimah Sanaya, mengatakan perempuan memiliki posisi strategis sebagai pengelola keuangan rumah tangga sekaligus pendidik pertama bagi anak-anak. Karena itu, menurutnya, pemahaman mengenai risiko hukum, dampak finansial, hingga perspektif keislaman terkait pinjaman online harus terus diperkuat.

“Perempuan adalah garda terdepan dalam mengatur keuangan keluarga sekaligus mendidik anak-anak. Karena itu, kita harus bijak dalam mengelola kebutuhan dan tidak mudah tergoda memenuhi keinginan melalui pinjaman online. Apalagi, praktik pinjaman yang mengandung unsur riba tentu harus kita hindari,” ujar Unaimah.

Ia menilai literasi mengenai pinjaman online tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga membangun ketahanan keluarga agar terhindar dari berbagai persoalan sosial yang muncul akibat utang digital.

Perempuan Menjadi Kelompok Paling Rentan

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Nur Melinda Lestari, mengungkapkan bahwa tingginya angka perempuan yang menjadi korban pinjaman online tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan.

Berdasarkan sejumlah data yang dipaparkannya, sekitar 59 hingga 65 persen korban pinjaman online ilegal merupakan perempuan. Bahkan, nilai total pinjaman yang dimiliki perempuan tercatat lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

“Kerentanan perempuan dalam pinjol bukan hanya persoalan perilaku individu, tetapi juga karena persoalan struktural, seperti keterbatasan akses terhadap kredit formal, kesenjangan ekonomi, hingga lemahnya perlindungan terhadap konsumen,” kata Nur Melinda.

Ia menjelaskan banyak korban awalnya mengajukan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, tingginya bunga dan singkatnya tenor pembayaran membuat mereka kesulitan melunasi kewajiban sehingga terjebak mengambil pinjaman baru dari aplikasi lain untuk menutup utang sebelumnya. Siklus tersebut kemudian berkembang menjadi lingkaran utang yang semakin sulit dihentikan.

Dampak Tidak Hanya Finansial

Nur Melinda juga menyoroti dampak sosial yang dialami korban pinjaman online ilegal. Selain mengalami kerugian ekonomi, banyak perempuan menghadapi intimidasi saat proses penagihan, penyebaran data pribadi (doxing), hingga menjadi korban kekerasan berbasis gender secara daring (KBGO), termasuk pelecehan verbal dari penagih utang.

“Dampaknya bukan hanya finansial. Banyak korban mengalami kecemasan, depresi, konflik dalam rumah tangga, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan hingga muncul keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan yang terus-menerus,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap korban pinjaman online. Stigma yang menyebut perempuan menjadi korban karena boros atau tidak mampu mengelola keuangan dinilai tidak sepenuhnya tepat, sebab persoalan tersebut dipengaruhi berbagai faktor sosial, ekonomi, dan lemahnya sistem perlindungan konsumen.

Karena itu, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan pinjaman online harus dilakukan secara menyeluruh melalui peningkatan edukasi masyarakat, penguatan regulasi, perlindungan hukum bagi korban, serta perluasan akses pembiayaan formal yang aman, adil, dan inklusif.

Melalui kegiatan tersebut, PWNA Banten berharap para kader Nasyiatul Aisyiyah dapat menjadi agen edukasi di tengah masyarakat dengan mendorong budaya taat hukum, meningkatkan literasi keuangan keluarga, serta mengajak masyarakat menghindari praktik pinjaman online yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta nilai-nilai Islam. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 1 Agustus 2026: Buyback Tembus Rp2,426 Juta per Gram, Masih Menarik untuk Investasi

DCNews, Jakarta — Harga emas Antam di Pegadaian pada Sabtu...

Pemerintah Pastikan Belum Ada Reshuffle Kabinet, Hanya Jabatan Kosong yang Akan Diisi

DCNews, Jakarta — Di tengah menguatnya spekulasi mengenai perombakan...

Pinjol dan Judi Online Ancam Buruh Banten, Serikat Pekerja Ungkap Kasus Berujung PHK

DCNews, Banten – Fenomena judi online dan pinjaman online...

Kunjungi Polres Batola, Habib Aboe Minta Patroli Diperkuat dan Pelayanan Publik Ditingkatkan

DCNews, Marabahan – Anggota Komisi III DPR RI dari...