DCNews, Banten – Fenomena judi online dan pinjaman online ilegal mulai menyusup ke kawasan industri di Provinsi Banten. Serikat pekerja mengungkapkan, sejumlah buruh kehilangan pekerjaan setelah terlilit utang akibat kecanduan judi online yang kemudian berujung pada pinjaman berbunga tinggi. Kondisi tersebut mendorong Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Banten bersama Polda Banten memperkuat edukasi literasi digital bagi para pekerja.
Program sosialisasi tersebut digelar sebagai langkah pencegahan meningkatnya kejahatan siber yang menyasar kelompok pekerja industri. Selain judi online dan pinjaman online ilegal, edukasi juga mencakup ancaman phishing, pencurian data pribadi, akun palsu, penyebaran hoaks, hingga berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Wakil Ketua PD FSP KEP SPSI Banten, Imam Baihaqi, mengatakan praktik judi online dan pinjaman online ilegal telah menjadi persoalan nyata di lingkungan industri. Menurutnya, beberapa kasus yang terjadi di kawasan Cilegon dan Tangerang menunjukkan bagaimana persoalan tersebut berujung pada hilangnya mata pencaharian pekerja.
“Di Cilegon itu sampai pinjamannya miliaran. Awalnya karena judi online menang, lalu modalnya ditambah. Karena terdesak, akhirnya lari ke pinjol,” ujar Imam saat ditemui di Kota Serang, Jumat (31/7/2026).
Imam menjelaskan, tekanan dari perusahaan pinjaman membuat situasi semakin rumit. Penagihan yang dilakukan secara terus-menerus hingga menghubungi perusahaan bahkan mendatangi tempat kerja dinilai mengganggu operasional sehingga perusahaan akhirnya mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang bersangkutan.
“Karena sering ditelpon sama si peminjam sampai datang ke pabrik. Karena mengganggu operasional dan bukan tanggung jawab perusahaan, akhirnya pekerja tersebut di-PHK,” katanya.
Dampak yang ditimbulkan, menurut Imam, tidak hanya bersifat finansial. Buruh yang terlilit utang juga mengalami tekanan psikologis yang memengaruhi produktivitas kerja. Gaji yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga habis untuk membayar cicilan pinjaman.
“Ada dua yang begitu, akhirnya kerjanya jadi malas. Untuk bayar utang gaji habis, untuk anak istri enggak ada lagi,” ujarnya.
Karena itu, PD FSP KEP SPSI Banten berharap para pengurus serikat pekerja dapat menjadi agen literasi digital yang mampu memberikan edukasi kepada anggota, keluarga, maupun masyarakat sekitar agar tidak menjadi korban kejahatan digital.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Andi Setio Wibowo mengatakan edukasi kepada pekerja menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap meningkatnya kejahatan siber yang kini menyasar seluruh lapisan masyarakat.
“Kita memberikan pemahaman kepada rekan-rekan serikat pekerja bahwa kejahatan siber semakin marak dan meningkat, mulai dari phishing, akun palsu, pinjaman online ilegal, judi online ilegal, ataupun penyebaran hoaks yang memang harus diantisipasi oleh setiap individu,” kata Andi.
Menurutnya, pekerja industri merupakan kelompok yang rentan karena hampir seluruh aktivitas komunikasi dan transaksi kini dilakukan melalui telepon pintar maupun media sosial. Oleh sebab itu, kemampuan mengenali modus kejahatan digital menjadi perlindungan pertama sebelum masyarakat menjadi korban.
Andi berharap para buruh dapat menjadi perpanjangan tangan literasi digital di lingkungan keluarga, tempat kerja, hingga masyarakat sekitar sehingga penyebaran praktik judi online, pinjaman online ilegal, maupun kejahatan siber lainnya dapat ditekan sejak dini.
“Semua orang yang menggunakan HP dan media sosial adalah kelompok rentan,” tegasnya.
Data Polda Banten menunjukkan berbagai bentuk kejahatan siber yang kini marak terjadi meliputi phishing, akun palsu, pencurian dan manipulasi data pribadi, pencemaran nama baik, penipuan berkedok pinjaman online ilegal, hingga propaganda judi online. Aparat menilai peningkatan literasi digital menjadi salah satu langkah paling efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus melindungi masyarakat, khususnya para pekerja industri, dari kerugian ekonomi maupun sosial yang ditimbulkan kejahatan digital. ***

