DCNews, Sleman — Tekanan utang pinjaman online (pinjol) kembali memicu tindak kriminal. Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Sleman, berinisial MRH (19), ditangkap polisi setelah berulang kali membobol kontrakan temannya di Kapanewon Gamping dan mencuri laptop serta ponsel untuk membayar tunggakan pinjol. Kasus ini menambah daftar panjang dampak sosial dari maraknya pinjaman digital berbungi tinggi yang menjerat anak muda.
MRH diringkus aparat Polsek Gamping pada 29 Oktober 2025 di wilayah Kasihan, Bantul, setelah penyidik mengidentifikasi adanya keterlibatan orang dekat korban. Polisi mengungkap pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
“Motif utamanya adalah untuk membayar utang yang menumpuk, sebagian besar dari pinjol,” kata Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, Rabu kemarin (19/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan, melapor kehilangan laptop dari kontrakannya. Saat berangkat kuliah, SD meninggalkan kamar dalam keadaan pintu terkunci namun jendela terbuka. Ketika kembali, laptop di atas meja sudah raib. Teman satu kontrakannya juga mendapati barang elektroniknya hilang.
Polisi melakukan olah TKP dan menemukan pola mencurigakan: pelaku diduga mengenal kebiasaan penghuni kontrakan.
“Dengan kebiasaan korban yang sering tidak mengunci jendela, kami profiling seluruh orang yang pernah tinggal atau sering datang ke kontrakan itu. Kecurigaan mengerucut ke pelaku,” ujar Dwiyanto.
MRH digelandang tak lama kemudian. Ia pernah satu kos dengan korban sehingga mengetahui situasi bangunan.
Tiga Aksi dalam Dua Bulan
Dalam pemeriksaan, MRH mengaku telah tiga kali melakukan pencurian:
- 21 Agustus 2025: Mencuri laptop
- 26 September 2025: Mencuri ponsel
- 23 Oktober 2025: Kembali mencuri laptop
Sebagian barang sudah digadaikan, termasuk ponsel yang dihargai Rp5 juta.
“Motifnya untuk bayar utang. Utangnya banyak, lebih dari Rp5 juta,” kata MRH kepada penyidik.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas tindak pidana berulang, MRH kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti dampak laten dari lonjakan penggunaan pinjaman online di kalangan mahasiswa—sebuah fenomena yang dalam beberapa tahun terakhir ikut mendorong peningkatan kasus kriminalitas kecil di berbagai daerah. ***

