DCNews, Jakarta — PT Dana Syariah Indonesia (DSI), platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah, mengakui tidak memiliki skema asuransi mitigasi risiko apabila terjadi gagal bayar dari pihak peminjam (borrower). Ketiadaan perlindungan itu kembali menjadi sorotan di tengah tingginya nilai dana macet yang menimpa ribuan lender.
Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menjelaskan bahwa hingga kini belum tersedia produk asuransi penjaminan yang sesuai dengan karakter industri fintech syariah di Indonesia.
“Produk asuransi penjaminan untuk fintech ini belum ada. OJK sedang mendorong perusahaan asuransi mengeluarkan produk yang sesuai kebutuhan industri,” ujar Taufiq di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Skema ASO Pernah Dipakai, Namun Tidak Melindungi Lender
Taufiq mengungkapkan DSI sempat menggunakan produk perlindungan Administrative Services Only (ASO) pada 2021. Namun skema tersebut dihentikan setelah perusahaan menyadari bahwa ASO tidak memberikan perlindungan atas risiko gagal bayar.
“ASO itu hanya Administration Service Only. Tidak bisa meng-cover gagal bayarnya borrower, jadi tidak cocok dengan kebutuhan Dana Syariah. Karena itu, sejak saat itu kami tidak memakai asuransi apa pun,” jelasnya.
Dalam skema ASO, perusahaan tetap menanggung seluruh beban finansial dan risiko, sementara pihak ketiga hanya mengelola administrasi, sehingga tidak berfungsi sebagai penjamin bagi lender.
Mitigasi Risiko Mengandalkan Agunan Properti
Sebagai gantinya, DSI menekankan bahwa mitigasi risiko dilakukan melalui penyerahan aset properti borrower sebagai agunan. Menurut Taufiq, seluruh pembiayaan memiliki jaminan dengan nilai minimum 120 persen dari pinjaman.
“Ke depan kami bersama Paguyuban Lender akan memverifikasi kembali nilai aset yang ada. Dari sana akan terlihat angka akurat yang bisa mendukung penyelesaian,” ujarnya.
Per 18 November 2025, Paguyuban Lender DSI mencatat dana macet mencapai Rp1.004.571.508.599, melibatkan 3.312 lender.
DSI dan Paguyuban Sepakat Bentuk Badan Pelaksana Penyelesaian
Dalam pertemuan pada Selasa, 18 November 2025, DSI dan Paguyuban Lender menyepakati pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Badan ini akan menjadi motor operasional penyelesaian kasus pengembalian dana dan disiapkan untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Taufiq mengatakan ada tiga poin utama dalam kesepakatan tersebut:
1. Pembentukan BPP
BPP akan menjalankan proses penyelesaian secara transparan dan proporsional, serta melibatkan perwakilan Paguyuban Lender.
2. Pengesahan Paguyuban Lender sebagai Wadah Resmi
DSI mendukung Paguyuban yang selama ini berkomunikasi intens dengan perusahaan untuk menjadi paguyuban resmi yang mewakili seluruh lender Dana Syariah.
“Dengan begitu, pengawasan, monitoring, dan pelaksanaan kegiatan bisa lebih efektif dan efisien,” kata Taufiq.
3. Target Penyelesaian Satu Tahun
Kedua pihak menargetkan proses penyelesaian rampung dalam satu tahun, meski DSI berharap bisa lebih cepat. Perusahaan berkomitmen menyampaikan progres secara rutin kepada pengurus Paguyuban dan lender melalui kanal resmi.
“Kami berharap penyelesaian ini selesai dalam satu tahun atau secepatnya. Semakin cepat semakin baik,” tegasnya. ***

