DCNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemutakhiran dan verifikasi data peserta BPJS Kesehatan, setelah ditemukan peserta berpenghasilan hingga Rp100 juta per bulan masih tercatat sebagai penerima subsidi iuran negara. Ia menilai temuan tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola jaminan sosial nasional.
Yahya mengatakan ketepatan sasaran penerima subsidi merupakan fondasi keberlanjutan program BPJS Kesehatan. Bila peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi masih menikmati manfaat Penerima Bantuan Iuran (PBI), negara harus menanggung beban fiskal yang seharusnya tidak muncul.
“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa sejumlah masyarakat berpenghasilan tinggi—bahkan lebih dari Rp100 juta per bulan—masih terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Padahal, kelompok tersebut seharusnya tidak lagi menerima subsidi.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat sekitar 10,84 juta jiwa masuk kategori penerima PBI, tetapi tidak termasuk kelompok sasaran. Mereka berada pada desil kesejahteraan 6 hingga 10, sementara PBI semestinya ditujukan bagi desil 1 hingga 5.
Yahya menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi pijakan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. “Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” tegasnya.
Komisi IX, kata Yahya, memiliki tanggung jawab memastikan standar pelayanan BPJS Kesehatan berjalan optimal. Karena itu, ia mendesak pemutakhiran data peserta dilakukan secara berkala dengan integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ujarnya.
Pentingnya Instrospeksi
Yahya juga menyoroti pentingnya interoperabilitas data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah untuk menutup potensi penyimpangan dan salah alokasi.
“Kami ingin memastikan tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan,” kata legislator dari Dapil Jawa Timur VIII tersebut.
Ia memastikan seluruh kritik dan aspirasi publik mengenai ketidaktepatan subsidi BPJS akan dibawa ke dalam proses evaluasi regulasi dan pengawasan terhadap pemerintah.
“Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” tutupnya. ***

