Bantah Isu “Pasal Karet” di KUHAP Baru, Habiburokhman: Justru Perketat Penangkapan dan Penggeledahan

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berupaya meredam kegelisahan publik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Di tengah maraknya kritik bahwa Pasal 5 KUHAP membuka ruang penangkapan sewenang-wenang, ia menegaskan bahwa regulasi anyar itu justru memperketat seluruh bentuk upaya paksa, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.

Habiburokhman menyebut narasi bahwa siapa pun bisa ditangkap dengan mudah oleh aparat sebagai informasi yang keliru. “Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP lama,” ujarnya.

Gelombang kritik publik menguat setelah beredar anggapan bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan atau penggeledahan bahkan sebelum tindak pidana terkonfirmasi. Namun, menurut Habiburokhman, KUHAP baru secara jelas menempatkan seluruh upaya paksa hanya pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Artinya, terang politikus Partai Gerindra itu, penyelidik memang bisa membantu melakukan penangkapan, tetapi hanya atas perintah penyidik. “Penangkapan dan penahanan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa desain aturan ini merespons keterbatasan jumlah penyidik tanpa mengurangi standar perlindungan warga negara.

Sorotan publik juga mengarah pada metode investigasi “undercover buying” yang ditakutkan bisa diterapkan untuk semua jenis kejahatan. Habiburokhman menyebut kekhawatiran itu tidak berdasar.

“Pasal 16 tidak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.

Di saat bersamaan, ia membantah klaim bahwa penggeledahan, penyadapan, pemblokiran, atau penyitaan dapat dilakukan aparat berdasarkan penilaian subjektif tanpa izin hakim. Justru sebaliknya, KUHAP baru menaikkan standar pengawasan yudisial atas setiap upaya paksa.

“Upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” tegasnya.

Pemerintah dan DPR sebelumnya menekankan bahwa pembaruan KUHAP dilakukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Namun, perdebatan publik diperkirakan masih akan berlanjut seiring munculnya kekhawatiran bahwa sejumlah pasal berpotensi disalahgunakan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judol hingga Juni 2026, Pengawasan Kini Menyasar Jaringan Pelaku

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memutus rantai transaksi keuangan...

Pengaduan Fintech ke OJK Tembus 25.443 Kasus, Pinjol Masih Jadi Keluhan Terbanyak Sepanjang 2026

DCNews, Jakarta - Pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, lonjakan...

Polisi Ungkap Dokter PPDS di Siak Sempat Keluhkan Utang Pinjol, Tak Ada Unsur Pembunuhan

DCNews, Siak - Misteri kematian dokter peserta Program Pendidikan...

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp2,599 Juta per Gram, Makin Jauh dari Rekor Tertinggi

DCNews, Jakarta – Tren pelemahan harga emas batangan PT...