OJK Sambut Portal Tenaga Penagihan AFPI: Upaya Baru Bendung Praktik Kasar Penagihan Pinjol

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah melonjaknya keluhan masyarakat atas perilaku penagih pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut hadirnya Portal Tenaga Penagihan (PTP) yang diluncurkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Platform ini digadang menjadi gerbang verifikasi dan kontrol etika bagi seluruh petugas penagihan industri pinjaman daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebut portal tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan standar penagihan di industri fintech pendanaan (pindar).

“Portal tenaga penagihan yang diluncurkan AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pindar,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK Oktober 2025 yang dikutip Senin (17/11/2025).

Agusman menegaskan bahwa OJK berharap PTP berfungsi sebagai kanal komunikasi dua arah antara AFPI dan konsumen, terutama terkait perilaku serta etika penagihan di sektor pinjol.
“Sehingga dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran terhadap ketentuan penagihan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat,” tambahnya.

Verifikasi Identitas Penagih Kini Bisa dari Rumah

PTP memungkinkan masyarakat memeriksa identitas dan legalitas petugas penagihan sebelum menanggapi komunikasi apa pun. AFPI menyebut fitur ini sebagai perlindungan lapis awal bagi peminjam.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan sistem ini membantu borrower memastikan petugas yang menghubungi mereka benar-benar resmi, tersertifikasi, dan berwenang.

“Sehingga dapat menghindari praktik penagihan yang tidak beretika. PTP menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola pindar di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).lalu.

Lonjakan Aduan Penagihan Kasar Jadi Pemicu

Data OJK menunjukkan skala masalah yang dihadapi publik. Dalam periode 1 Januari 2024–30 Januari 2025, ada 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan.

“Sebanyak 7.993 pengaduan berasal dari sektor pindar. Angka ini menunjukkan perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur tata kelola penagihan, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen,” kata Entjik.

Industri Pinjol Tumbuh, Risiko Tetap Mengintai

Hingga September 2025, industri pinjaman daring mencatatkan outstanding pembiayaan Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% (YoY). Meski ekspansi masih kuat, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat 2,82%, stabil namun tetap menjadi area pengawasan ketat.

Peluncuran PTP dinilai memperkuat ekosistem pinjol yang selama ini dibayangi praktik penagihan agresif dan kerap bermasalah—langkah yang diharapkan menjadi titik balik tata kelola penagihan digital di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...