RUU BPIP Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih: PBNU Minta DPR Sertakan Analisis Risiko dan Mekanisme Uji Sahih Pancasila

Date:

DCNews, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kembali bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (17/11/2025). Namun di tengah proses penyusunan regulasi strategis ini, kekhawatiran muncul dari sejumlah organisasi keagamaan, terutama terkait potensi tumpang tindih kewenangan BPIP dengan lembaga negara lain.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Baleg DPR RI mengundang tujuh organisasi keagamaan, mulai dari KWI, MUI, PGI, PHDI, PBNU, Muhammadiyah hingga Al Washliyah, serta berbagai asosiasi pengajar dan profesi pendidikan Pancasila. Tujuannya, menghimpun masukan substantif sebelum rancangan beleid itu difinalisasi.

Salah satu catatan paling kritis datang dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad, yang menyoroti potensi tumpang tindih fungsi BPIP, terutama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Ia menilai fungsi kaderisasi calon pemimpin bangsa yang dicantumkan dalam RUU memiliki kesamaan dengan mandat Lemhannas.

“Apa bedanya dengan Lemhannas, misalnya, atau apa bedanya dengan lembaga-lembaga lain yang juga mempunyai tugas seperti itu. Menurut saya, analisis risiko di dalam naskah akademik itu menjadi sesuatu yang sangat penting,” ujar Rumadi.

Rumadi menjelaskan, setelah menelaah naskah akademik RUU BPIP, ia tidak menemukan adanya analisis risiko kelembagaan, terutama terkait tumpang tindih kewenangan. Padahal, ketiadaan batasan dan pemetaan risiko dapat memicu persoalan birokrasi dan disharmoni regulasi.

Ia juga mengusulkan agar RUU BPIP memuat mekanisme komplain — sebuah prosedur resmi bagi publik atau lembaga untuk mengajukan keberatan jika ada kebijakan pemerintah yang dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Lebih jauh, Rumadi mendorong agar BPIP diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi yang bersifat wajib bagi kementerian atau lembaga saat merumuskan regulasi.

“Ada semacam uji sahih Pancasila, dan itu bagian dari penguatan BPIP. Rekomendasi BPIP wajib diikuti agar regulasi yang dibuat kementerian atau lembaga berada dalam satu arah dengan ideologi Pancasila,” katanya.

Pembahasan RUU BPIP dijadwalkan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan, dengan Baleg DPR RI memastikan seluruh masukan publik, baik dari organisasi keagamaan, pengajar Pancasila, maupun lembaga pendidikan, akan menjadi bagian dari penyempurnaan draf terakhir. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

184 Gadai Ilegal Terjaring Pengawasan OJK, Masyarakat Diminta Cek Legalitas

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya...

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan Amerika Serikat Pimpin Grup Usai Laga Perdana

DCNews, Jakarta — Peta persaingan Piala Dunia 2026 mulai terbentuk...

Australia Tekuk Turki 2-0 di Piala Dunia 2026, Socceroos Tempel Ketat Amerika Serikat di Grup D

DCNews, Mexico — Australia membuka peluang besar untuk melaju ke...

Doom Spending Mengkhawatirkan, Pemprov Jabar Ingatkan Bahaya Paylater dan Pinjol bagi Generasi Muda

DCNews, Bandung — Di tengah pesatnya penetrasi internet dan...