DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya praktik usaha gadai ilegal di Indonesia. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 184 pelaku usaha pergadaian tercatat belum mengantongi izin resmi namun tetap menjalankan aktivitas usahanya, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut.
Temuan itu mendorong OJK untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pergadaian ilegal melalui kerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus melakukan penanganan terhadap pelaku usaha gadai yang beroperasi tanpa izin.
“OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal melalui berbagai langkah, mulai dari klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha,” kata Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Selain melakukan klarifikasi dan penghentian kegiatan usaha, OJK juga mengambil langkah pemblokiran terhadap situs internet maupun akun media sosial yang digunakan oleh pelaku usaha gadai ilegal. Dalam kasus tertentu, OJK juga dapat menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Agusman, tingginya jumlah usaha gadai ilegal yang masih beroperasi tidak terlepas dari rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Di sisi lain, layanan gadai ilegal kerap menawarkan proses yang cepat dan persyaratan yang lebih sederhana sehingga menarik minat masyarakat tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul.
Untuk memperkuat tata kelola industri, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian. Regulasi tersebut memberikan penyederhanaan proses perizinan, khususnya bagi pelaku usaha pergadaian yang beroperasi di tingkat kabupaten dan kota, sehingga diharapkan semakin banyak usaha yang beralih ke jalur legal dan berada dalam pengawasan regulator.
OJK mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya melalui kantor OJK sesuai wilayah operasional masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menciptakan industri pergadaian yang lebih sehat dan transparan.
Berdasarkan data OJK per Maret 2026, industri pergadaian nasional terdiri atas dua perusahaan dengan cakupan usaha nasional, yakni PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara. Selain itu, terdapat 129 perusahaan pergadaian berizin di tingkat provinsi dan 85 perusahaan berizin di tingkat kabupaten/kota.
Meski terus bertumbuh, industri pergadaian masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan modal hingga kapasitas operasional pelaku usaha. Karena itu, OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian untuk menjaga keberlanjutan sektor tersebut.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, kinerja industri pergadaian nasional menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga April 2026, total penyaluran pembiayaan mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, total aset industri tercatat mencapai Rp188,52 triliun.
OJK berharap penguatan pengawasan, peningkatan literasi keuangan, dan penyederhanaan perizinan dapat menekan jumlah usaha gadai ilegal yang beroperasi. Regulator juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas penyedia layanan sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari potensi kerugian dan sengketa di kemudian hari.
Dahlan Consultant: Pemblokiran Situs dan Akun Medsos Belum Cukup
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai masih ditemukannya 184 usaha gadai ilegal menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor keuangan nonformal masih menghadapi tantangan serius. Menurutnya, keberadaan ratusan pelaku usaha tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan pergadaian yang telah mematuhi regulasi.
“Angka 184 usaha gadai ilegal ini tentu tidak bisa dianggap kecil. Artinya masih ada celah pengawasan yang perlu diperkuat. OJK bersama Satgas PASTI perlu meningkatkan tindakan yang lebih tegas dan terukur agar pelaku usaha ilegal tidak kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban,” kata Kang Dahlan.
Ia menilai pendekatan pemblokiran situs dan akun media sosial saja belum cukup untuk memberikan efek jera. Menurutnya, perlu ada langkah lanjutan berupa penegakan hukum yang konsisten, publikasi daftar pelaku usaha ilegal secara berkala, serta koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Konsumen sering kali menjadi korban karena tergiur proses cepat dan persyaratan yang mudah. Karena itu, selain edukasi, perlu ada tindakan yang benar-benar membuat pelaku usaha ilegal berpikir dua kali untuk beroperasi kembali. Jika pelanggaran terbukti dilakukan secara berulang, proses hukum harus ditegakkan secara tegas,” ujarnya.
Kang Dahlan juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan kemudahan pencairan dana saat memilih layanan pergadaian. Menurut dia, legalitas perusahaan harus menjadi faktor utama karena berkaitan dengan perlindungan hukum atas barang jaminan, transparansi biaya, serta kepastian penyelesaian sengketa apabila terjadi masalah di kemudian hari.
“Pertumbuhan industri pergadaian yang mencapai puluhan persen merupakan sinyal positif bagi perekonomian. Namun pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat. Jangan sampai industri yang sehat justru tercoreng oleh maraknya praktik gadai ilegal yang merugikan masyarakat,” tutup Kang Dahlan. ***

