DCNEws, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti lambatnya pelaksanaan Program Sumur Tua dan Sumur Rakyat yang dijanjikan dapat meningkatkan pasokan energi nasional. Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menilai banyak proposal koperasi dan UMKM yang justru mandek di tangan perusahaan migas, meski telah memenuhi syarat legal dan teknis sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam rapat dengar pendapat dengan SKK Migas dan 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Dewi menegaskan bahwa legalisasi sumur tua merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya menopang ketahanan energi, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa di sekitar wilayah eksplorasi.
“Ini bukan hanya aspirasi dapil saya, tapi mewakili persoalan sumur rakyat dan sumur tua di berbagai daerah, terutama di Sumatera,” ujar Dewi dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 45 ribu sumur rakyat dan lebih dari 13 ribu sumur tua yang dapat menjadi sumber produksi legal apabila perusahaan migas mendukung implementasi kebijakan ini. Namun, peluang tersebut terhambat akibat minimnya respons terhadap permohonan legalisasi dari koperasi dan UMKM.
Dewi menyebut banyak proposal yang sudah lengkap, termasuk verifikasi legalitas dan kelayakan teknis, tetapi tidak kunjung diproses. “Saya yang anggota dewan saja, ketika menyampaikan aspirasi warga ke Dirut PHE, tidak direspons. Hanya diberi ucapan terima kasih. Itu kan tidak benar,” tegasnya.
Menurut politisi Partai Golkar itu, kelambanan ini berisiko menimbulkan kekecewaan publik, terutama masyarakat yang telah lama menunggu legalitas agar bisa bekerja secara terbuka. Ia juga menyoroti ketimpangan antara dampak lingkungan yang ditanggung warga dan minimnya manfaat ekonomi yang mereka rasakan.
“Hal-hal kecil seperti budidaya ikan atau peternakan ayam mungkin dianggap sepele oleh perusahaan, tapi bagi mereka itu sangat berharga. Bisa untuk makan, bisa untuk bayar sekolah anak,” tuturnya.
Dewi menekankan bahwa di tengah tekanan kebutuhan energi nasional, Program Sumur Tua tidak boleh menjadi sekadar janji. Ia meminta SKK Migas dan KKKS mengeksekusi regulasi sesuai arahan pemerintah.
Kebijakan legalisasi sumur tua, lanjutnya, merupakan program yang didukung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, perusahaan migas diminta tidak berlama-lama dalam memproses permohonan yang sudah memenuhi ketentuan. “Sepanjang persyaratan sudah dipenuhi, jangan lama-lama. Tolong diproses,” pungkasnya. ***

