DCNews, Tangerang — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang debt collector yang diduga merampas mobil milik sopir taksi online di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Aksi para pelaku terjadi saat korban tengah mengantar jemaah umrah menuju Terminal 2 bandara tersebut.
Ketiga tersangka yang berinisial YA, DMK, dan CED kini ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penyidikan. Polisi memastikan bahwa mereka tidak memiliki keterikatan resmi dengan perusahaan leasing manapun.
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan pembiayaan mana pun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, dikutip DCNews, Kamis (6/11/2025).
Menurut Yandri, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku telah berulang kali melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Aksi itu kerap meresahkan masyarakat, khususnya para sopir dan pengguna jasa transportasi di kawasan bandara.
“Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan di lokasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Dicky Sirait menjelaskan, korban berinisial S sedang mengantar jemaah umrah ke Terminal 2 saat mobilnya didatangi kelompok debt collector. Mereka menuduh kendaraan korban menunggak cicilan dan memaksanya ikut ke sebuah kantor di Jakarta Selatan.
“Namun di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa,” ungkap Dicky.
Korban kemudian melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas peristiwa yang dialaminya. Polisi pun bergerak cepat hingga berhasil menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. ***

