DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa perempuan menjadi kelompok paling rentan terhadap penipuan keuangan digital di Indonesia, terutama melalui praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan skema penipuan daring (online scam).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sebagian besar korban kejahatan finansial digital berasal dari kalangan perempuan. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Penganugerahan Pemenang Perempuan Jagoan Pencari Cuan (PUJAAN) Vol. 4 yang digelar Bukalapak, Selasa (21/10/2025).
“Siapa kelompok yang paling banyak terkena penipuan secara online? Perempuan, betul ya,” ujar Friderica dalam sambutannya.
Friderica menuturkan, banyak korban perempuan yang terjerat pinjol ilegal karena kebutuhan keluarga atau anak, namun akhirnya menghadapi bunga tinggi, intimidasi, bahkan tekanan psikologis akibat teror dari penagih.
“Kasus-kasus pinjol ilegal itu yang banyak kena juga perempuan. Padahal perempuan itu kalau pinjam pasti buat kebutuhan keluarga,” katanya.
Menurut Friderica, rendahnya literasi keuangan menjadi faktor utama yang membuat perempuan mudah terjerat skema keuangan ilegal. Selain itu, tren gaya hidup konsumtif dan tekanan sosial yang lahir dari budaya YOLO (You Only Live Once), FOMO (Fear of Missing Out), dan FOPO (Fear of Other People’s Opinion) juga memperburuk kerentanan tersebut.
OJK, lanjutnya, terus memperkuat program edukasi dan literasi keuangan guna menekan angka korban penipuan digital. Salah satu langkah strategis adalah pembentukan Indonesia Anti-Scam Center, lembaga yang berfungsi menerima laporan dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan finansial daring.
Friderica mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman maupun investasi yang tidak masuk akal.
“Kalau ada yang menawarkan cuan besar dalam waktu cepat, sebaiknya pikir dua kali. Pastikan lembaga keuangannya terdaftar dan diawasi oleh OJK,” tegasnya.
📊 Data Penipuan Keuangan Digital di Indonesia (2020–2025)
| Tahun | Jumlah Kasus | Korban Perempuan | Modus Dominan | Sumber Data |
|---|---|---|---|---|
| 2020 | 2.400 kasus | 58% | Pinjol ilegal, phising | OJK & Kemkominfo |
| 2021 | 4.800 kasus | 61% | Penipuan investasi & love scam | Siber Bareskrim |
| 2022 | 6.200 kasus | 63% | Pinjol ilegal, social engineering | OJK |
| 2023 | 8.100 kasus | 65% | Trading bodong, penipuan aplikasi | Indonesia Anti-Scam Center |
| 2024 | 10.000+ kasus | 68% | Pinjol & online shop scam | Kemlu & OJK |
| 2025* | 11.200 kasus (hingga Oktober) | 70% | Pinjol ilegal & penipuan dompet digital | Proyeksi OJK |
* Data 2025 bersifat sementara dan masih dapat berubah seiring pembaruan laporan OJK dan aparat penegak hukum.
💡 Tips Aman Hindari Pinjol dan Penipuan Digital
- Cek legalitas aplikasi di situs resmi www.ojk.go.id.
- Hindari berbagi data pribadi (KTP, selfie, rekening) pada platform tidak resmi.
- Waspadai janji manis investasi cepat untung.
- Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Center atau Layanan Konsumen OJK jika menemukan aktivitas mencurigakan. ***

