DCNews, Bone — Seorang pegawai minimarket Alfamidi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai hampir setengah miliar rupiah. Aksi tersebut dilakukan untuk melunasi utang dari pinjaman online (pinjol) dan membiayai kebiasaan judi daring.
Pelaku berinisial AS (30), warga Kelurahan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin IPDA Muhammad Nasrum, S.H., pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Bone.
Korban dalam kasus ini adalah Farif Arwanto (43), Koordinator Alfamidi se-Bosowasi, yang melaporkan dugaan penggelapan tersebut setelah menemukan kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku menggunakan dana toko dengan modus melakukan top up fiktif yang seolah-olah untuk membayar kepada pihak sales. Namun uang itu justru dipakai untuk melunasi utang pinjol dan bermain judi online.
“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang pinjaman online dengan bunga yang terus membengkak. Untuk menutupinya, ia mengambil uang perusahaan dengan cara manipulasi transaksi toko,” ujar AKP Henri, dikutip DCNews, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami pihak Alfamidi mencapai Rp476.512.819. Pihak perusahaan pun segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setelah menemukan adanya selisih besar dalam laporan kas.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran dana ke situs judi daring. ***

