DCNews, Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi kendala pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat skor buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upaya ini disambut positif oleh kalangan pengembang properti karena dinilai dapat membuka akses pembiayaan rumah bagi masyarakat, terutama berpenghasilan rendah (MBR), yang selama ini terganjal oleh catatan kredit bermasalah.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan, langkah pemerintah tersebut sejalan dengan aspirasi para pengembang dan konsumen yang telah lama memperjuangkan relaksasi kebijakan SLIK. Ia menilai, perlu ada solusi sistemik dari OJK agar masyarakat yang sempat tersangkut pinjaman online (pinjol) atau paylater tidak selamanya terblokir dari akses perbankan.
“Sangat positif. Kami sudah bertemu OJK untuk menyampaikan hal ini, memohon penyelesaian, meminta relaksasi, bahkan mendorong agar OJK membuat kebijakan yang jelas untuk penyelesaian masalah Pinjol dan Paylater,” kata Joko dalam media gathering di Jakarta Selatan, Kamis kemarin (16/10/2025).
Menurut Joko, tingkat persetujuan pengajuan KPR saat ini hanya berkisar 30–35 persen. Artinya, dari 10 pemohon, hanya tiga orang yang lolos verifikasi bank. Rendahnya approval rate ini disebabkan oleh kombinasi antara menurunnya daya beli masyarakat dan pengetatan penyaluran kredit oleh bank-bank milik negara (Himbara).
Joko menyoroti bahwa sebagian besar MBR gagal mengajukan KPR karena memiliki catatan buruk di SLIK, umumnya akibat tunggakan kecil dari pinjaman daring selama pandemi COVID-19. Banyak di antara mereka yang meminjam melalui paylater karena prosesnya cepat dan tanpa syarat rumit, cukup menggunakan nomor telepon.
Namun, keterlambatan membayar selama tiga bulan saja sudah cukup membuat data peminjam masuk daftar write-off. Berbeda dengan bank, perusahaan pinjol langsung menghapus buku tanpa proses pembinaan.
“Padahal, ada yang nunggak cuma Rp200–500 ribu. Tapi karena langsung di-write off, mereka distigma buruk oleh perbankan—seolah-olah tidak punya integritas dan kemampuan bayar,” ujar Joko.
Ia memetakan tiga kelompok masyarakat yang terdampak kebijakan ini: pertama, mereka yang benar-benar kehilangan pekerjaan (sekitar 10–15 persen); kedua, mereka yang tidak bisa dihubungi karena ganti nomor atau kehilangan akses ke platform pinjol (sekitar 65 persen); dan ketiga, mereka yang masih berupaya mencicil namun belum mampu melunasi.
Joko menilai, jika pemerintah dan OJK berhasil menemukan formula untuk memperbaiki mekanisme penilaian SLIK, maka rasio persetujuan KPR bisa meningkat signifikan.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya telah menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ara menyebut, Purbaya siap membantu mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) maupun kebijakan fiskal yang relevan.
“Masalah SLIK OJK ini banyak dikeluhkan pengembang. Menteri Keuangan sudah berkenan membantu mencari solusi bersama OJK agar ada kebijakan yang bisa mengatasi hambatan dari sisi demand,” kata Ara di Wisma Mandiri, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menanggapi hal itu, Purbaya memastikan pertemuan dengan OJK akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menargetkan solusi awal dapat disepakati dalam sepekan ke depan.
“Kami akan rapat dengan OJK minggu depan, kemungkinan Kamis. Harapannya, minggu depannya sudah clear. Harusnya bisa,” tegas Purbaya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam membuka kembali akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang selama ini tertutup akibat stigma kredit digital di masa pandemi. ***

