OJK Sebut Laporan Pinjol dan Investasi Ilegal Membeludak, Kerugian Korban Tembus Rp6,1 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerima banjir pengaduan masyarakat terkait praktik keuangan ilegal sepanjang Januari hingga akhir September 2025. Lembaga itu mencatat setidaknya 17.531 aduan, dengan mayoritas, atau 13.999 laporan, terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual yang dikutip DCNews, Jumat (10/10/2025).

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal,” tegas Friderica, yang akrab disapa Kiki, seraya merinci bahwa selain pinjol ilegal, terdapat 3.532 pengaduan lain yang berkaitan dengan investasi ilegal.

Tingginya angka pengaduan ini berbanding lurus dengan besarnya kerugian finansial yang dialami masyarakat. OJK melaporkan, total kerugian dana yang telah dilaporkan korban mencapai angka fantastis, yakni Rp6,1 triliun.

Upaya penanganan tidak hanya berfokus pada pengaduan. Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mengklaim telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasi 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai situs dan aplikasi.

“Dalam aspek layanan konsumen, dari 1 Januari hingga September tahun ini, kami menangani 372.958 permintaan layanan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang di dalamnya tercakup 37.295 pengaduan formal,” papar Kiki.

Di sisi lain, peran Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan akhir tahun lalu juga disebut signifikan. Pusat anti-penipuan ini telah menjadi wadah pelaporan masyarakat, dengan data menunjukkan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait aksi penipuan. OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaklanjuti temuan ini.

Selain memblokir nomor telepon, upaya pembekuan rekening juga gencar dilakukan. OJK mencatat, dari 443.235 rekening yang dilaporkan terkait tindak kejahatan, sebanyak 87.819 rekening berhasil diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan dalam proses pemblokiran ini mencapai Rp374,2 miliar.

Tingginya angka pelaporan dan kerugian ini mempertegas tantangan besar yang dihadapi otoritas dan masyarakat dalam memberantas praktik keuangan ilegal di era digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PPATK: QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online, Modus Pencucian Uang Makin Canggih

 – Upaya pemberantasan judi online terus menghadapi tantangan baru....

Polisi Gagalkan Aksi Penyerbuan Markas Debt Collector di Surabaya, Pelaku Penganiayaan Diburu

DCNews, Surabaya – Kepolisian bergerak cepat meredam potensi bentrokan yang...

OJK Prediksi Sejumlah Bank Revisi Rencana Bisnis Semester II 2026, Ini Faktor Pemicunya

DCNews, Jakarta – Memasuki paruh kedua 2026, industri perbankan nasional...

Sambil Berpantun, Legislator PKS Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Wakapolri Dedi Prasetyo

DCNews, Jakarta – Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk...