DCNews, Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi keagamaan untuk berperan langsung dalam mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang diterbitkan Kamis (9/10/2025), sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Minerba terbaru.
Regulasi ini diharapkan menjadi terobosan untuk mendorong keadilan ekonomi, mengakhiri dominasi korporasi besar di sektor tambang, dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan kekayaan alam nasional.
“Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya. Ini adalah jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2025).
Langkah ini merupakan wujud nyata dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba dan berupaya merealisasikan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, Nurdin, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, menekankan bahwa peluang ini harus disertai dengan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa koperasi yang terlibat harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat.
“Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” paparnya.
Menurut Nurdin, kesiapan teknis dan manajerial menjadi kunci sukses kebijakan ini. Koperasi perlu dibekali dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, dan sertifikasi lingkungan agar dapat beroperasi secara profesional.
Ia mengidentifikasi sejumlah daerah yang memiliki potensi besar untuk pengelolaan tambang kolektif, seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang kaya akan cadangan nikel, emas, dan batubara.
“Karena itu, pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” serunya.
Pada akhir pernyataannya, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 harus konsisten pada tujuan akhirnya.
“Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. ***

