DCNews, Jakarta – Transformasi industri perbankan menuju model layanan keuangan yang semakin terintegrasi terus menjadi perhatian regulator. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan konsep universal banking tidak akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh bank di Indonesia. Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan, kapasitas, serta profil risiko masing-masing bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan penerapan universal banking tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh industri perbankan nasional. Menurutnya, perbedaan kemampuan permodalan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur teknologi menjadi faktor utama yang menentukan kelayakan sebuah bank menjalankan model bisnis tersebut.
“Untuk menjalankan aktivitas universal banking, OJK mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank, karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam sehingga implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam,” ujar Dian dalam jawaban tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, dikutip Senin (27/7/2026).
Model universal banking memungkinkan bank tidak hanya menjalankan fungsi penghimpunan dana dan penyaluran kredit, tetapi juga menyediakan berbagai layanan keuangan lain dalam satu institusi, mulai dari layanan investasi, asuransi, hingga pengelolaan kekayaan (wealth management), setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
“Bank dalam model ini dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK,” kata Dian.
Tiga Persyaratan Utama Universal Banking
OJK menjelaskan terdapat tiga prasyarat mendasar yang wajib dipenuhi sebelum sebuah bank dapat mengadopsi model universal banking.
Pertama, bank harus memiliki sumber daya manusia yang tidak hanya memahami bisnis perbankan, tetapi juga memiliki kompetensi di bidang investasi, asuransi, layanan jasa keuangan lainnya, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Kedua, bank wajib memiliki infrastruktur teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dalam satu sistem yang aman, andal, dan mampu mengelola data nasabah secara terpadu, termasuk memiliki sistem perlindungan terhadap ancaman siber.
Ketiga, bank harus menerapkan tata kelola perusahaan yang kuat. Persyaratan ini meliputi struktur pengawasan internal yang efektif, pemisahan fungsi antar lini bisnis, sistem pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kemampuan manajemen risiko dan kepatuhan yang memadai.
“Ini termasuk kejelasan pemisahan fungsi antar lini bisnis, mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi, transparansi pelaporan kepada regulator, serta kapasitas manajemen risiko dan kepatuhan,” ujar Dian.
OJK Siapkan Sistem Mitigasi Risiko
OJK menilai semakin luas layanan keuangan yang dijalankan dalam satu institusi, semakin besar pula kompleksitas risiko yang harus dikelola. Karena itu, regulator tengah menyusun berbagai mekanisme mitigasi risiko sebagai fondasi pengaturan universal banking di Indonesia.
Salah satu instrumen yang disiapkan adalah pembatasan eksposur risiko serta pengalokasian modal secara terpisah untuk setiap lini bisnis. Dengan mekanisme tersebut, setiap unit usaha memiliki batas risiko dan cadangan modal sendiri sehingga kerugian pada satu divisi tidak langsung memengaruhi perlindungan terhadap dana nasabah pada divisi lainnya.
“Artinya, kalau divisi investasi mengalami kerugian, dampaknya tidak langsung menyentuh modal yang melindungi nasabah simpanan. Masing-masing lini punya ‘pagar’ struktural sendiri,” jelas Dian.
Selain itu, OJK akan mewajibkan penerapan prinsip Chinese wall, yakni pemisahan arus informasi antar unit bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai contoh, informasi material yang dimiliki unit investment banking mengenai nasabah korporasi tidak boleh diakses oleh unit wealth management maupun pialang yang melayani investor ritel.
Regulator juga mengharuskan bank melakukan stress test secara berkala guna mengukur ketahanan terhadap berbagai skenario krisis. Simulasi tersebut diharapkan mampu menjadi sistem peringatan dini sehingga potensi penyebaran risiko antar lini bisnis dapat dideteksi dan ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Ini berfungsi sebagai sistem peringatan dini, kerentanan diidentifikasi dan ditangani sebelum menjadi masalah nyata, bukan setelah krisis terjadi,” tutur Dian. ***

