Buntut Viral Debt Collector Ajak Nasabah ke Kamar Kos, Kredivo dan KrediFazz Nonaktifkan Petugas Penagihan

Date:

DCNews, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang debt collector dan nasabah perempuan di Purworejo, Jawa Tengah, memicu evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan perusahaan pembiayaan digital. Menyusul viralnya video penggerebekan di media sosial, PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menonaktifkan petugas penagihan yang terlibat sembari melanjutkan investigasi internal sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menegaskan dugaan tindakan yang dilakukan oknum debt collector tidak mencerminkan standar operasional maupun kode etik yang diterapkan dalam proses penagihan.

Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, mengatakan investigasi telah dimulai sejak perusahaan menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut pada 21 Juli 2026. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan petugas yang bertindak atas nama perusahaan.

“Mewakili Kredivo dan KrediFazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius karena ini merupakan kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo maupun KrediFazz,” kata Indina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan investigasi dilakukan secara objektif, adil, dan menyeluruh, sekaligus sebagai bagian dari kewajiban perusahaan memenuhi permintaan OJK serta mengevaluasi tata kelola penagihan.

Selama proses tersebut berlangsung, perusahaan telah menonaktifkan petugas penagihan yang bersangkutan karena dinilai berpotensi melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik perusahaan.

“Untuk sementara, berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, petugas koleksi tersebut sudah dinonaktifkan karena melakukan tindakan yang sangat berisiko melanggar SOP dan kode etik,” ujar Indina.

Selain itu, proses penagihan terhadap debitur terkait juga dihentikan sementara hingga investigasi selesai. Perusahaan tidak mengungkapkan lebih lanjut identitas maupun status pengguna dengan alasan perlindungan privasi.

Hasil penelusuran internal menunjukkan perempuan yang terlibat merupakan pengguna layanan Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan berasal dari produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.

Sementara itu, petugas penagihan yang terlibat merupakan tenaga dari mitra collection agency yang bekerja mewakili KrediFazz.

Indina menegaskan perusahaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh mitra eksternal. Menurut dia, secara umum penagihan lapangan dapat dilakukan apabila keterlambatan pembayaran telah melampaui 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ia menekankan setiap petugas wajib mematuhi SOP dan kode etik selama menjalankan tugas.

Mediasi Tidak Hentikan Investigasi

Kredivo mengungkapkan bahwa selama proses investigasi berlangsung, pihak kepolisian menyampaikan tidak terdapat laporan polisi resmi terkait perkara tersebut. Perusahaan juga memperoleh informasi bahwa kedua belah pihak telah menempuh penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Polres Purworejo.

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada 22 Juli 2026. Kendati demikian, Kredivo dan KrediFazz memastikan proses investigasi internal tetap berjalan sebagai bentuk komitmen perusahaan mengungkap seluruh fakta dan mengevaluasi kerja sama dengan mitra penagihan.

Perusahaan juga menyatakan tengah melakukan evaluasi terhadap mitra collection agency serta memberikan tindakan sesuai ketentuan internal yang berlaku.

Kronologi Kasus di Purworejo

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan seorang debt collector bersama seorang perempuan di sebuah kamar kos di Kecamatan Bayan, Purworejo, beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan peristiwa bermula dari laporan seorang suami berinisial RW (29) yang mencari keberadaan istrinya, UH (25). Polisi kemudian mendampingi RW menuju sebuah rumah kos dan menemukan istrinya berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial LSH (26), yang diketahui merupakan debt collector pinjaman online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pertemuan tersebut berawal dari proses penagihan tunggakan pinjaman daring senilai lebih dari Rp4 juta.

Polisi menyebut terjadi komunikasi antara kedua pihak yang berujung pada kesepakatan bahwa utang akan dianggap lunas apabila korban bersedia melakukan hubungan intim dengan oknum penagih.

Namun, kepolisian memastikan hubungan intim tersebut belum sempat terjadi karena penggerebekan dilakukan beberapa saat setelah keduanya berada di dalam kamar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi atas permintaan kedua belah pihak. Suami korban memilih tidak membuat laporan polisi dan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui kesepakatan tertulis.

Meski perkara pidana tidak berlanjut karena tidak ada laporan resmi, kasus ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran etik dalam praktik penagihan utang. Kredivo dan KrediFazz menegaskan akan menyelesaikan investigasi internal serta memperkuat pengawasan terhadap mitra penagihan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prof. Romli Dorong Tim 9 Kejagung Usut Aliran Dana dan Penikmat Hasil TPPU Febrie

DCNews, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

DCNews, Jakarta – Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak...

Daya Beli Masyarakat Naik, tapi Pinjaman Online Makin Dominan Topang Konsumsi pada Juni 2026

DCNews, Jakarta – Daya beli masyarakat Indonesia masih menunjukkan...

Debt Collector Pembacok Dua Petugas Valet di Surabaya Menyerahkan Diri, Polisi Dalami Motif

DCNews, Surabaya – Setelah sempat menjadi buronan selama sehari,...