Kritik Legislator NasDem: BGN Lalai Terapkan SOP Program Makan Bergizi Gratis

Date:

DCNews, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan setelah muncul kasus keracunan siswa di sejumlah daerah. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menuding Badan Gizi Nasional (BGN) lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sehingga insiden serupa terus berulang.

“BGN seharusnya sejak awal sudah mampu mengejawantahkan SOP yang dimiliki, dan itu dilaksanakan secara disiplin,” ujar Irma saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Irma, kelalaian terlihat jelas di lapangan, termasuk di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyoroti masalah mendasar seperti sanitasi, yang semestinya menjadi prioritas untuk menjaga kebersihan dan keamanan makanan bagi siswa.

“Kalau sanitasi itu wajib, mestinya tidak ada lagi food tray bau karena tidak dicuci. Begitu juga soal pembuangan air saat mencuci bahan dan peralatan. Semua harus sesuai standar,” tegasnya.

Irma menilai ketidakdisiplinan dalam menerapkan SOP menjadi bukti kelemahan BGN. Karena itu, ia mendorong adanya sinergi lebih kuat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu bisa berjalan efektif.

“BGN tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan Kemenkes adalah keharusan,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR, OJK, dan Direksi Baru BEI Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Fokus pada Transparansi dan Integritas Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Pimpinan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Satgas PASTI Tindak Tegas Finfluencer Promosikan Investasi Bodong

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Rekap Harian, Piala Dunia 2026: Inggris Taklukkan Kroasia, Portugal Ditahan Kongo, Ghana Menang Dramatis

DCNews, Jakarta — Inggris mengawali kampanye mereka di Piala Dunia...

OJK Batasi Layanan Paylater Hanya untuk Bank dan Perusahaan Pembiayaan, Masa Transisi hingga Akhir 2027

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan industri...