Perempuan Didorong Cerdas Finansial agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal dan Rentenir

Date:

DCNews, Mojokerto — Desakan kebutuhan rumah tangga yang datang tanpa peringatan dapat membuat keputusan finansial diambil dalam hitungan menit. Biaya pengobatan, pendidikan anak, hingga kebutuhan modal usaha menjadi alasan sebagian masyarakat memilih pinjaman cepat tanpa terlebih dahulu menghitung kemampuan membayar dan risiko hukum yang mungkin mengikuti.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Bidang 6 Pemberdayaan Perempuan PUK SPAMK FSPMI PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) bersama YLBHI-LBH Surabaya. Keduanya menggelar edukasi hukum bertajuk “Perempuan Cerdas Finansial: Analisis Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen Keuangan dalam Menyikapi Pinjaman Online dan Praktik Rentenir” di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto, Sabtu (22/8/2026).

Edukasi itu menempatkan perempuan sebagai salah satu kelompok penting dalam upaya memperkuat ketahanan finansial keluarga. Literasi keuangan dinilai tidak cukup hanya mengajarkan cara mengatur pemasukan dan pengeluaran, tetapi juga perlu dibarengi pemahaman mengenai hak konsumen dan batas-batas hukum dalam praktik penagihan utang.

Pemateri dari YLBHI-LBH Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas, S.H., mengatakan kebutuhan mendesak sering kali membuat seseorang mengabaikan risiko ketika menerima tawaran pinjaman yang terlihat mudah dan cepat.

Menurut dia, situasi tersebut dapat menjadi pintu masuk persoalan yang lebih besar apabila masyarakat tidak memahami bunga, biaya, mekanisme penagihan, serta penggunaan data pribadi sejak awal.

Pinjaman yang semula dimaksudkan sebagai solusi jangka pendek, dalam kondisi tertentu, justru dapat berkembang menjadi beban berkepanjangan. Bunga dan biaya yang terus bertambah dapat mempersempit kemampuan membayar, sementara praktik penagihan yang disertai teror atau intimidasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Perempuan dan Risiko Kejahatan Finansial

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diajak mengenali berbagai bentuk kejahatan finansial yang menyasar masyarakat, mulai dari pinjol ilegal, arisan bodong hingga investasi palsu.

Perempuan dinilai perlu memiliki kemampuan untuk mengenali pola penawaran yang tidak wajar. Salah satu tanda yang patut dicermati adalah promosi yang menjanjikan pencairan dalam waktu sangat singkat, persyaratan yang nyaris tidak ada, atau iming-iming keuntungan dan kemudahan yang sulit diterima secara rasional.

Karena itu, keputusan untuk meminjam uang sebaiknya dimulai dari pertanyaan sederhana: apakah dana tersebut benar-benar dibutuhkan, apakah jumlahnya sesuai kebutuhan, dan apakah cicilannya dapat dibayar tanpa mengorbankan kebutuhan pokok keluarga.

Peserta juga didorong membangun dana darurat dan kebiasaan menabung. Penyisihan penghasilan secara rutin, misalnya Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan atau sesuai kemampuan, dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman ketika kebutuhan mendesak muncul.

Musyawarah keluarga juga dianggap penting. Keputusan mengambil pinjaman sebaiknya tidak dilakukan secara diam-diam karena kewajiban pembayaran dapat memengaruhi seluruh kondisi keuangan rumah tangga.

Kenali Pinjol Legal dan Ilegal

Pemahaman mengenai legalitas penyelenggara pinjaman menjadi langkah penting sebelum masyarakat menyerahkan data pribadi atau menerima dana pinjaman.

Pinjol legal merupakan penyelenggara yang memiliki izin sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki identitas dan alamat perusahaan yang jelas, menyediakan layanan pengaduan, serta menjalankan mekanisme penagihan sesuai aturan yang berlaku.

Sebaliknya, pinjol ilegal antara lain dapat dikenali dari pola penawaran secara massal melalui SMS atau WhatsApp, janji pencairan yang terlalu mudah, informasi bunga dan biaya yang tidak transparan, permintaan akses data pribadi secara berlebihan, hingga praktik penagihan yang disertai ancaman atau intimidasi.

Masyarakat karena itu tidak disarankan mengambil keputusan hanya berdasarkan iklan atau pesan promosi. Legalitas penyelenggara perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK sebelum transaksi dilakukan.

Gagal Bayar Bukan Alasan untuk Meneror

Dari perspektif hukum, persoalan gagal bayar utang pada dasarnya berkaitan dengan hubungan keperdataan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan teror, ancaman, intimidasi, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi. Penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi secara melawan hukum dapat memiliki konsekuensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Karena itu, ketika menghadapi persoalan penagihan, masyarakat disarankan tidak langsung menghapus percakapan atau bukti digital. Tangkapan layar, rekaman ancaman, nomor telepon, pesan, serta bukti penyebaran data dapat disimpan sebagai dokumentasi apabila persoalan tersebut perlu dilaporkan kepada pihak berwenang.

Sudah Terjerat Pinjol? Jangan Panik

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki pinjaman, langkah pertama bukan mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama.

Seluruh pinjaman sebaiknya dicatat, termasuk jumlah pokok, bunga, biaya, tanggal jatuh tempo, serta identitas penyelenggara. Setelah itu, pisahkan antara pinjaman dari penyelenggara legal dan pinjaman ilegal untuk menentukan langkah yang tepat.

Untuk pinjaman legal, peminjam dapat berkomunikasi dengan penyelenggara mengenai kondisi keuangan dan menanyakan opsi penyelesaian yang tersedia, termasuk restrukturisasi apabila memang diberikan oleh penyelenggara sesuai ketentuan.

Sementara jika terjadi ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi, bukti-bukti harus diamankan dan persoalan dapat dilaporkan melalui jalur yang sesuai.

Prinsip “CERDAS” Kelola Keuangan

Untuk memudahkan peserta mengingat langkah pencegahan, edukasi tersebut memperkenalkan prinsip “CERDAS”, yakni:

  1. C — Cek legalitas sebelum meminjam.
  2. E — Evaluasi kebutuhan dan kemampuan membayar.
  3. R — Rencanakan keuangan keluarga dengan baik.
  4. D — Jangan tergiur pinjaman yang menawarkan kemudahan secara berlebihan.
  5. A — Amankan data pribadi.
  6. S — Segera cari bantuan ketika menghadapi persoalan keuangan atau penagihan bermasalah.

Melalui edukasi ini, perempuan diharapkan tidak hanya menjadi pengelola keuangan keluarga, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengenali risiko, mempertanyakan tawaran keuangan yang mencurigakan, serta memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Pada akhirnya, literasi finansial bukan sekadar kemampuan mengatur uang. Bagi keluarga yang berada di tengah tekanan kebutuhan sehari-hari, literasi juga menjadi pertahanan pertama agar keputusan meminjam tidak berubah menjadi masalah yang jauh lebih besar. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru dan Perkenalkan 32 Pemain untuk Musim 2026/2027

DCNews, Bandung — Persib Bandung memasuki musim kompetisi 2026/2027...

RUU Perampasan Aset Dikebut, Fahira Idris Tekankan Pemulihan Aset Kejahatan

DCNews, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan...

DPRD Kalteng Dukung Bank Kalteng Kembangkan Paylater untuk Tekan Pinjol Ilegal

DCNews, Palangka Raya — Rencana Bank Kalteng mengembangkan layanan...

Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 Turun Rp18.000 Jadi Rp2,75 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...