DCNews, Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator perbankan itu tengah mendalami alasan dan proses penundaan transaksi tersebut, yang dilakukan ketika rekening digunakan untuk menghimpun dana persiapan aksi massa di depan Gedung DPR RI.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penundaan transaksi rekening bukan keputusan yang dapat dilakukan tanpa dasar. Mekanisme tersebut memiliki landasan hukum dan pada prinsipnya bersifat sementara.
Dian merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Dian, Selasa (25/8/2026).
Penundaan Transaksi Wajib Berdasarkan Permintaan Aparat
Menurut Dian, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi apabila menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan tersebut memiliki batas waktu. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk OJK, proses itu dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.
Penjelasan OJK tersebut disampaikan setelah Bank Mandiri memblokir rekening Supriyono pada 22 Agustus 2026. Pemblokiran terjadi beberapa hari sebelum rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus.
Bank Mandiri sebelumnya mengonfirmasi pemblokiran tersebut melalui akun resmi Threads dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.
Bank Mandiri juga menyatakan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.
Rekening Disebut Menampung Dana Donasi
Supriyono sebelumnya menyebut rekening tersebut digunakan untuk menghimpun dana pribadi dan donasi masyarakat guna mendukung rencana aksi AMPB.
Menurut dia, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta. Pemblokiran kemudian dipersoalkan karena terjadi ketika persiapan keberangkatan massa dan kebutuhan logistik aksi tengah dilakukan.
Persoalan itu kini menjadi bagian dari pendalaman OJK. Dian mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai langkah yang diambil bank.
“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada,” ujar Dian.
OJK Pantau Proses dan Kemungkinan Pembukaan Rekening
OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Regulator juga meminta Bank Mandiri terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan menyelesaikan proses yang menjadi dasar penundaan transaksi tersebut.
Pemantauan OJK mencakup tindak lanjut Bank Mandiri, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening apabila proses yang diperlukan telah selesai dan menghasilkan kesimpulan.
Dian menegaskan, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan bukan dimaksudkan sebagai ancaman terhadap nasabah, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan dalam sistem perbankan.
Proses tersebut juga tidak bersifat permanen. Apabila dari proses yang dilakukan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening pada prinsipnya dapat dipulihkan.
“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” katanya.
OJK Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Di tengah polemik pemblokiran rekening Supriyono, OJK mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan bahwa penundaan transaksi pada satu rekening mencerminkan kondisi keamanan dana nasabah secara keseluruhan.
OJK menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di bank tetap berada dalam kerangka perlindungan sistem perbankan. Kerahasiaan data nasabah dijaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan, sementara simpanan masyarakat juga memiliki mekanisme penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan demikian, OJK menempatkan kasus rekening Supriyono sebagai persoalan yang harus dilihat berdasarkan dasar hukum, permintaan pihak berwenang, serta proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, bukan semata-mata dari tindakan pemblokiran rekening. ***

