DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bertahan di level Rp2.750.000 per gram pada Selasa (25/8/2026). Harga tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya, setelah pada Senin (24/8/2026) emas Antam sempat menguat Rp10.000 per gram.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di Rp2.750.000. Dengan demikian, pasar emas domestik memasuki perdagangan Selasa tanpa perubahan harga dari posisi penutupan sehari sebelumnya.
Kenaikan pada Senin membawa harga emas Antam dari Rp2.740.000 menjadi Rp2.750.000 per gram. Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas batangan masih berada pada level tinggi, meski pada perdagangan Selasa belum melanjutkan penguatan.
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026
Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan data Logam Mulia pukul 06.00 WIB:
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.425.000 |
| 1 gram | Rp2.750.000 |
| 2 gram | Rp5.440.000 |
| 3 gram | Rp8.135.000 |
| 5 gram | Rp13.525.000 |
| 10 gram | Rp26.995.000 |
| 25 gram | Rp67.362.000 |
| 50 gram | Rp134.645.000 |
| 100 gram | Rp269.212.000 |
| 250 gram | Rp672.765.000 |
| 500 gram | Rp1.345.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.690.600.000 |
Perbedaan harga antarukuran menunjukkan bahwa harga emas tidak semata-mata ditentukan oleh berat logam yang dibeli. Investor juga perlu memperhitungkan selisih harga jual dan harga pembelian kembali atau buyback serta biaya dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pajak Pembelian Emas Antam
Dalam transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 sebagaimana dirujuk dalam informasi transaksi emas, tarif PPh 22 dibedakan berdasarkan kepemilikan NPWP.
Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas yang dikenakan PPh 22 disertai bukti potong sebagai dokumen perpajakan yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika emas batangan dijual kembali kepada Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif yang tercantum dalam ketentuan tersebut adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya melihat kenaikan harga emas saat memutuskan menjual. Selisih antara harga beli dan harga buyback, ditambah kewajiban pajak yang relevan, menjadi bagian penting dalam menghitung keuntungan bersih.
Analisis Dahlan Consultant :Investor Perlu Melihat Tren, Bukan Sekadar Harga Harian
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai stabilnya harga emas Antam pada level Rp2,75 juta per gram perlu dibaca sebagai bagian dari tren yang lebih panjang, bukan semata-mata perubahan harga dalam satu hari.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, emas tetap memiliki daya tarik sebagai salah satu instrumen untuk menjaga nilai aset, tetapi investor perlu menghindari keputusan membeli hanya karena melihat harga sedang naik.
“Investor harus membedakan antara investasi jangka panjang dan aktivitas mengejar kenaikan harga dalam jangka pendek. Harga emas bisa bergerak naik, tetapi tetap memiliki risiko koreksi,” kata Kang Dahlan.
Ia menyarankan calon investor memperhatikan harga beli, harga buyback, biaya transaksi dan pajak sebelum menentukan waktu pembelian maupun penjualan. Strategi pembelian secara bertahap juga dapat menjadi pilihan bagi investor yang memiliki orientasi jangka panjang karena membantu mengurangi risiko membeli seluruh emas ketika harga berada di titik tinggi.
Kang Dahlan juga mengingatkan bahwa emas sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari diversifikasi aset, bukan satu-satunya instrumen investasi. Komposisi investasi tetap perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan, kemampuan finansial dan jangka waktu investasi masing-masing.
Harga Emas Diperbarui Setiap Hari
Harga emas Antam yang tercantum dalam artikel ini merupakan data pada laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB. Harga tersebut dapat berubah ketika pembaruan resmi berikutnya dilakukan.
Laman Logam Mulia memperbarui harga emas secara berkala, sehingga investor yang hendak melakukan transaksi disarankan memeriksa harga terbaru sebelum membeli atau menjual emas.
Dengan harga Rp2.750.000 per gram pada Selasa pagi, emas Antam masih bertahan di level yang sama seperti Senin. Pergerakan selanjutnya akan menjadi perhatian investor untuk melihat apakah harga kembali melanjutkan penguatan atau memasuki fase koreksi. ***

