Hinca Pandjaitan Dorong Reformasi KUHAP untuk Selamatkan Negara dari Narkoba hingga Tambang Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyerukan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar mampu menjawab tantangan besar negara, mulai dari keuangan, penyelamatan sumber daya alam, hingga pemberantasan narkotika.

“KUHAP harus bisa menyelamatkan negara—menyelamatkan pendapatan, keuangan, dan masa depan masyarakat kita,” ujar Hinca dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025), saat mlakukan kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Padang.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pembahasan KUHAP tidak bisa berhenti pada pasal-pasal, melainkan harus berangkat dari pengalaman praktik hukum selama lebih dari empat dekade penerapan.

Hinca menyoroti dua persoalan besar: narkoba dan tambang ilegal. Ia menyebut Malaysia sebagai “musuh utama” dalam penyelundupan narkotika, sekaligus memperingatkan bahaya keterlibatan aparat dalam jaringan lintas negara.

“Untuk urusan narkoba, sikap politik kami jelas. Jangan kompromi. Kita tidak boleh kalah,” tegasnya.

Sementara terkait tambang ilegal, Hinca mengungkapkan Indonesia memiliki 2.741 lokasi tambang tanpa izin yang melibatkan jutaan pekerja. Aktivitas itu, kata dia, bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan ekonomi negara.

“Nangkap pendulang emas ilegal itu bukan sekadar soal hukum, tapi juga dosa. KUHAP harus bisa menjawab masalah ini,” tambahnya.

Hinca juga menyoroti lemahnya eksekusi putusan pengadilan, termasuk perkara perdata dan agama seperti perceraian. Ia mengusulkan pembentukan Badan Eksekusi Negara agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

“Negara hukum melekat pada Presiden. Ia harus memastikan putusan itu sampai dieksekusi,” kata Hinca.

Menutup pernyataannya, Hinca mendorong Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan membentuk tim kajian khusus reformasi KUHAP. Menurutnya, momentum ini adalah peluang emas yang tidak boleh terlewatkan.

“Kalau hanya bicara pasal, koma, titik, hasilnya akan sia-sia. Kalau bukan sekarang, mungkin kita harus menunggu 50 tahun lagi,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Charles Meikyansah Ingatkan UMKM Jember Hindari Pinjol

DCNews, Jember — Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah...

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...