DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu tuntutan demonstran dalam aksi massa belakangan ini. Ia menegaskan, regulasi tersebut sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” kata Kholid kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yakni mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Skema tersebut memungkinkan negara segera merampas harta hasil tindak pidana meski pelakunya kabur, meninggal dunia, atau lolos dari jeratan hukum karena alasan teknis.
Selain itu, RUU juga dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas. Artinya, pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa aset yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana.
Proses penegakan hukumnya, menurut Kholid, akan digelar di peradilan khusus dengan mekanisme cepat untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan.
“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi pelaku korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, mulai dari harta hasil kejahatan, harta yang dipakai untuk tindak pidana, hingga aset korupsi yang dialihkan ke pihak lain. Pengelolaan aset rampasan akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, pengesahan RUU akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta standar Financial Action Task Force (FATF). Kholid menilai langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius dalam memerangi korupsi di mata dunia.
“RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan mengembalikan setiap rupiah hasil kejahatan kepada negara. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi,” pungkas.Muhamad Kholid. ***

