DCNews, Jakarta — Lebih dari Rp120 triliun dana masyarakat raib akibat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Angka fantastis ini kembali menegaskan lemahnya perlindungan masyarakat di tengah maraknya penipuan digital berkedok layanan keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperkuat langkah pencegahan, terutama melalui edukasi dan literasi keuangan yang lebih masif. Ia mengingatkan, pola kejahatan keuangan kian beragam, mulai dari scam, phishing, hingga platform investasi palsu yang menyasar kelompok rentan.
“Banyak sekali scam dan penipuan yang dilakukan oleh lembaga tidak bertanggung jawab. Karena itu, OJK harus lebih gencar dalam memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak,” ujar legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memverifikasi legalitas lembaga keuangan menjadi pemicu utama kerugian besar tersebut. Fenomena fear of missing out (FOMO) di kalangan anak muda membuat mereka mudah tergiur janji keuntungan cepat tanpa memastikan status resmi penyedia layanan.
“Anak muda sekarang sedang FOMO dengan dunia investasi. Tapi sebelum menaruh dana, mereka harus pastikan lembaga itu diawasi OJK. Jangan asal ikut-ikutan,” tegas Andi.
Saluran Pengecekan Legalitas
Ia juga mengapresiasi upaya OJK dalam membuka saluran pengecekan legalitas secara mudah, termasuk layanan WhatsApp resmi. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat langsung mengetahui apakah sebuah perusahaan keuangan legal atau ilegal.
“Kalau ragu, masyarakat bisa cek langsung lewat WhatsApp OJK. Tinggal masukkan nama perusahaan, dan akan muncul status resminya,” tambahnya.
Andi menegaskan, langkah ini penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban jebakan investasi bodong yang semakin canggih memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk. ***

