Lebih dari Rp120 Triliun Dana Hilang Akibat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, DPR Desak OJK Perkuat Literasi Keuangan

Date:

DCNews, Jakarta — Lebih dari Rp120 triliun dana masyarakat raib akibat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Angka fantastis ini kembali menegaskan lemahnya perlindungan masyarakat di tengah maraknya penipuan digital berkedok layanan keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperkuat langkah pencegahan, terutama melalui edukasi dan literasi keuangan yang lebih masif. Ia mengingatkan, pola kejahatan keuangan kian beragam, mulai dari scam, phishing, hingga platform investasi palsu yang menyasar kelompok rentan.

“Banyak sekali scam dan penipuan yang dilakukan oleh lembaga tidak bertanggung jawab. Karena itu, OJK harus lebih gencar dalam memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjebak,” ujar legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat dalam memverifikasi legalitas lembaga keuangan menjadi pemicu utama kerugian besar tersebut. Fenomena fear of missing out (FOMO) di kalangan anak muda membuat mereka mudah tergiur janji keuntungan cepat tanpa memastikan status resmi penyedia layanan.

“Anak muda sekarang sedang FOMO dengan dunia investasi. Tapi sebelum menaruh dana, mereka harus pastikan lembaga itu diawasi OJK. Jangan asal ikut-ikutan,” tegas Andi.

Saluran Pengecekan Legalitas

Ia juga mengapresiasi upaya OJK dalam membuka saluran pengecekan legalitas secara mudah, termasuk layanan WhatsApp resmi. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat langsung mengetahui apakah sebuah perusahaan keuangan legal atau ilegal.

“Kalau ragu, masyarakat bisa cek langsung lewat WhatsApp OJK. Tinggal masukkan nama perusahaan, dan akan muncul status resminya,” tambahnya.

Andi menegaskan, langkah ini penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban jebakan investasi bodong yang semakin canggih memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...