Nah! Selebgram Lisa Mariana Akui Terima Dana dari RK, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Korupsi Bank BJB

Date:

DCNews, Jakarta – Selebgram Lisa Mariana mengakui menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau akrab disapa RK. Namun, Lisa belum dapat memastikan apakah uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) periode 2021–2023.

Pengakuan itu ia sampaikan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua jam di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Pemeriksaan tersebut menambah sorotan publik terhadap kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Ya kan buat anak saya. Benar (terima aliran dana). Saya tidak bisa sebut nominal ya,” kata Lisa kepada wartawan usai pemeriksaan.

Lisa juga menyebut dirinya menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil sejak Mei 2021, periode yang bertepatan dengan masa jabatannya sebagai Gubernur Jabar, sekaligus waktu berlangsungnya praktik korupsi dana iklan Bank BJB. Namanya mencuat ke publik setelah ia mengungkap hubungan personal dengan Ridwan Kamil dan mengklaim anak pertamanya merupakan buah dari relasi tersebut.

Meski sejumlah barang bukti telah disita dari rumah pribadi Ridwan Kamil, mulai dari perangkat elektronik hingga motor gede atau Moge merk Royal Enfield, KPK hingga kini belum memanggil mantan gubernur itu untuk diperiksa.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan saksi lain, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” sebut KPK Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sudah Tetapkan Lima Tersangka

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, yang baru mengundurkan diri dari jabatannya—serta mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya adalah pemilik agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (PSJ dan USPA), serta R. Sophan Jaya Kusuma (CKMB dan CKSB).

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu ujian besar bagi KPK, mengingat keterkaitannya dengan pejabat tinggi daerah dan potensi kerugian negara yang signifikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...