Gerakan Gagal Bayar Pinjol Sebagai Bahaya Laten, Asep Dahlan: Bukti OJK Memihak Industri, Bukan ke Rakyat!

Date:

DCNews, Jakarta — Konsultan keuangan Asep Dahlan melontarkan kritik pedas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas imbauannya agar masyarakat tidak ikut dalam gerakan “gagal bayar pinjol”. Menurut Asep, sikap OJK itu lebih mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan industri ketimbang keberpihakan kepada korban jerat utang yang kian memakan korban jiwa.

“Seharusnya OJK tidak memihak aplikasi pinjol hanya karena khawatir rugi akibat gagal bayar. Lihat masyarakat yang sudah tercekik bunga dan denda berlipat, sampai ada yang bunuh diri. Apa reaksi OJK? Seolah-olah mereka menutup mata pada penderitaan itu,” ujar Asep, pendiri Dahlan Consultant, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Data Jangkara Data Lab menunjukkan, sejak 1 Januari 2018 hingga 25 September 2023, terdapat 72 kasus bunuh diri yang berkaitan dengan pinjol—49 di antaranya meninggal dunia, sementara 23 berhasil diselamatkan. Lonjakan tajam terjadi pada 2023 dengan 28 kasus hanya dalam sembilan bulan pertama. Laporan lain mencatat, pada 2023 saja terdapat 25 korban jiwa akibat pinjol ilegal dan praktik “bank emok”, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.

“Kalau data ini tidak menjadi alarm bagi OJK, lalu apa yang bisa menggugah mereka?” sindir Asep.

Bukan Sekedar Legal dan Ilegal

Statistik pengaduan juga memperkuat kritiknya. OJK mencatat 5.287 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal pada 1 Januari–23 Mei 2025, dengan 4.344 kasus menyangkut pinjol ilegal. Sepanjang 2024, dari 16.231 pengaduan yang diterima, 15.162 terkait pinjol ilegal. Hingga Juni 2025, jumlah pengaduan mencapai 20.115 kasus, termasuk 7.697 dari sektor fintech—7.096 di antaranya pinjol ilegal—serta penghentian operasi 1.556 entitas pinjol ilegal.

Menurut Asep, tingginya angka itu membuktikan masalah pinjol bukan sekadar soal legal atau ilegal, tetapi menyangkut model bisnis yang eksploitatif dan pengawasan yang lemah. Ia menuding OJK terlalu fokus menjaga kesehatan industri jasa keuangan, termasuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan peer-to-peer lending, namun lalai melindungi konsumen paling rentan.

“OJK harus mengakui bahwa model bisnis pinjol dan BNPL sering kali eksploitatif. Penagihan brutal, bunga efektif di atas batas wajar, hingga jebakan psikologis agar konsumen terus berutang. Kalau ini dibiarkan, kita sedang memupuk bom waktu sosial dan ekonomi,” tegasnya.

Lemahnya Penegakan Hukum

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pinjol legal. Banyak laporan masyarakat, kata dia, tidak ditindaklanjuti secara transparan. Asep mendesak audit menyeluruh terhadap industri pinjol dan BNPL, publikasi terbuka atas pelanggaran yang ditemukan, dan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Kalau OJK mau dipercaya, hentikan sikap seperti juru bicara industri. Jadilah pelindung masyarakat. Utamakan kepentingan publik, bukan laba korporasi,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polisi Ungkap Modus Baru Debt Collector Pinjol di Sleman: Jebak Ambulans dan Damkar, Masuk Kategori Penipuan Online

DCNews, Yogyakarta — Aparat kepolisian mengungkap dugaan modus baru penipuan...

Dugaan Kekerasan Debt Collector di Exit Tol Prambanan Klaten, Polisi Bantah Isu Pembacokan dan Selidiki Pelaku

DCNews, Klaten — Dugaan aksi kekerasan yang melibatkan kelompok...

Fenomena FOMO di Balik Konser Internasional, Bisa Picu Lonjakan Pinjol di Kalangan Anak Muda

DCNews, Jakarta — Gelombang konser musisi papan atas dunia yang...

Utang Pinjol Tembus Rp96,6 Miliar, Jawa Barat dan Jakarta Dominasi: OJK Soroti Risiko Gagal Bayar

DCNews, Jakarta — Utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia melonjak...