– Upaya pemberantasan judi online terus menghadapi tantangan baru. Di tengah penurunan nilai transaksi secara nominal, pelaku justru mengubah pola operasinya dengan semakin mengandalkan sistem pembayaran digital. Temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan mayoritas deposit judi online kini dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), menandai perubahan signifikan dalam modus transaksi jaringan perjudian daring.
PPATK mengungkapkan, hingga triwulan I 2026, sebanyak 88,6 persen frekuensi deposit judi online dilakukan melalui QRIS, meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 78,5 persen. Pergeseran tersebut menunjukkan pelaku semakin memanfaatkan kemudahan transaksi digital untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (26/7/2026), PPATK menegaskan bahwa aktivitas judi online belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Meski nilai transaksi secara keseluruhan mengalami penurunan, frekuensi transaksi justru meningkat dengan nominal yang lebih kecil sehingga lebih sulit dideteksi.
Sepanjang triwulan I 2026, PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun. Lembaga tersebut menilai pola transaksi kini semakin intensif, tersebar ke berbagai kanal pembayaran, dan menggunakan nilai transaksi yang relatif kecil.
Data PPATK juga menunjukkan bahwa sepanjang 2025, transaksi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 305,35 juta transaksi atau setara 78,5 persen dari total frekuensi deposit dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun. Sementara itu, transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik menyumbang 21,5 persen atau sekitar 83,79 juta transaksi dengan nilai Rp16,67 triliun.
Memasuki triwulan I 2026, dominasi QRIS semakin menguat. Porsi deposit melalui sistem pembayaran tersebut meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan penggunaan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.
PPATK menegaskan bahwa QRIS maupun instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan fasilitas transaksi yang legal dan memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Persoalan yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan pelaku judi online.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran,” tulis PPATK.
Modus Pencucian Uang Kian Canggih
Selain memanfaatkan QRIS, PPATK menemukan bahwa jaringan judi online juga terus mengembangkan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan identitas dan aliran dana, mulai dari memanfaatkan proxy account atau rekening milik pihak lain, rekening dormant, identitas palsu menggunakan e-KTP tidak autentik (e-KTP aspal), hingga teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi identitas.
PPATK juga mengidentifikasi penggunaan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, merchant aggregator, serta berbagai layanan keuangan berbasis teknologi seperti payment gateway, remitansi, money changer, hingga voucher digital sebagai sarana menyamarkan asal-usul transaksi.
PPATK: Penanganan Harus Menyasar Seluruh Ekosistem
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan bahwa penurunan nilai transaksi tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya ancaman judi online. Menurutnya, meningkatnya frekuensi transaksi dan bergesernya metode pembayaran ke instrumen digital menunjukkan kemampuan jaringan pelaku untuk terus beradaptasi terhadap upaya penindakan.
Ivan menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya. Langkah tersebut mencakup pemblokiran akses digital, penghentian aliran dana, penindakan terhadap rekening penampung, hingga penegakan hukum terhadap aktor yang mengendalikan jaringan perjudian online. ***

