DCNews, Jakarta — Sidang perdana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel bunga di industri fintech Peer-to-Peer (P2P) lending membuka fakta baru yang berpotensi mengguncang sektor pinjaman online di Indonesia. Temuan penyelidikan mengungkap adanya kesepakatan bunga seragam di antara anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dinilai merugikan jutaan konsumen.
Dari 97 perusahaan fintech yang menjadi terlapor, empat absen dalam sidang Kamis (14/8/2025), yakni PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis), dan PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas). Meski demikian, majelis memutuskan sidang tetap berjalan.
“Sebagian besar terlapor hadir, sehingga sidang dapat dilanjutkan tanpa mengurangi hak terlapor yang tidak hadir,” tegas Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi.
Skema Bunga Seragam yang Mengikat Seluruh Anggota
Investigator KPPU, Arnold Sihombing, mengungkap bahwa sejak 2020 AFPI memberlakukan pedoman perilaku yang mengatur batas bunga dan biaya tambahan secara seragam. SK AFPI 2020 menetapkan bunga maksimal 0,8% per hari. Revisi 2021 menurunkannya menjadi 0,4% per hari, namun biaya keterlambatan tetap di 0,8% per hari.
Menurut KPPU, aturan ini berlaku bak kontrak tak tertulis yang wajib dipatuhi semua anggota AFPI. “Pedoman ini berarti seluruh anggota menyetujui ketentuan tersebut dan wajib mengikutinya dalam memberikan layanan kepada konsumen,” jelas Arnold.
Bertentangan dengan Regulasi OJK
KPPU menilai kebijakan bunga seragam AFPI justru bersifat eksesif jika dibandingkan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku sejak 2024: bunga maksimal 0,3% per hari, turun menjadi 0,2% pada 2025, dan 0,1% pada 2026.
Dengan kesepakatan tersebut, KPPU menilai unsur pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi — mulai dari keberadaan pelaku usaha pesaing, adanya perjanjian penetapan harga, hingga lingkup pasar berskala nasional.
“Terdapat cukup bukti terjadinya pelanggaran Pasal 5,” tegas Arnold.
Risiko bagi Konsumen
Jika terbukti, praktik ini dapat menjelaskan mengapa bunga pinjaman online tetap tinggi meskipun regulasi OJK menurun secara bertahap. Konsumen berpenghasilan rendah yang mengandalkan pinjol untuk kebutuhan mendesak berpotensi menjadi korban bunga berlebih, terjebak dalam jeratan utang yang sulit dilunasi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, untuk penyampaian laporan tuduhan kepada terlapor yang absen dan pemeriksaan alat bukti.
AFPI sendiri membantah tuduhan kartel bunga. Asosiasi berdalih kebijakan ini dirancang untuk mencegah praktik bunga “predator” oleh platform P2P lending yang tak terkendali. ***

