DCNews, Jakarta — Suku bunga pinjaman daring atau peer-to-peer lending (pindar) tidak seharusnya dipatok terlalu rendah. Ekonom menilai, langkah itu berisiko menggerus keuntungan pemberi pinjaman (lender) dan mengancam keberlangsungan platform, yang pada akhirnya dapat membatasi akses kredit bagi masyarakat.
“Bunga yang terjangkau memang dapat menarik minat peminjam karena cicilannya terukur. Namun, bunga juga harus proporsional untuk mencerminkan risiko kredit, sehingga lender tetap memperoleh imbal hasil yang layak,” kata Peneliti Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Rani Septyarini dalam sebuah diskusi, Rabu (13/8/2025).
Rani menekankan, keseimbangan insentif antara kreditur dan debitur menjadi kunci agar ekosistem P2P lending tetap berkelanjutan. Menurutnya, bunga yang terlalu rendah bukan hanya menggerus keuntungan lender, tetapi juga mengancam likuiditas dan operasional platform.
“Jika hal ini terjadi, akses kredit akan semakin terbatas, dan konsumen bisa kembali terjebak pada praktik predatory lending dari pinjaman ilegal,” ujarnya.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, sependapat. Ia menyebut, ekosistem pinjaman daring perlu dijaga karena kontribusinya signifikan bagi sektor keuangan nasional, terutama dalam menjangkau masyarakat yang tidak terlayani sistem perbankan formal.
“Banyak pelaku UMKM dan masyarakat umum kesulitan mendapatkan pembiayaan karena prosedur bank yang rumit dan kebutuhan agunan. Pindar hadir dengan proses cepat, tanpa jaminan, dan berbasis aplikasi, sehingga lebih mudah diakses,” kata Huda.
Menurut Celios, menjaga keseimbangan suku bunga menjadi langkah strategis agar layanan pinjaman daring tetap menjadi solusi, bukan masalah, bagi inklusi keuangan di Indonesia. ***

