DCNews, Jakarta — Piutang pembiayaan di perusahaan pembiayaan (multifinance) berbasis syariah mencapai Rp 28,76 triliun per April 2025. Angka ini meningkat 8,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menandakan pertumbuhan signifikan sektor keuangan syariah di tengah dominasi sistem konvensional.
Namun demikian, nilai pembiayaan nasabah di multifinance konvensional masih jauh lebih besar, yakni menyentuh angka Rp 475,42 triliun. Dengan demikian, pangsa pasar multifinance syariah baru mencakup 5,7 persen dari total pembiayaan di industri multifinance nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menilai angka ini menunjukkan potensi besar pembiayaan syariah untuk berkembang, khususnya di sektor-sektor produktif dan ekonomi halal.
“Dengan terbukanya potensi pengembangan pembiayaan pada sektor-sektor produktif syariah, industri multifinance memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan valuasi ekonomi halal nasional secara proporsional,” ujar Agusman dalam keterangan resmi yang dirilis OJK, dikutip Senin (9/6/2025).
Peluang ini, menurut Agusman, sejalan dengan perluasan ruang ekspansi dan penguatan sinergi dalam ekosistem halal nasional.” Sementara itu, pembiayaan melalui pinjaman daring (pinjol) syariah justru menunjukkan penurunan. Total utang nasabah di platform pinjol syariah tercatat sebesar Rp 1,01 triliun per April 2025, turun 14,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sebaliknya, pinjaman daring konvensional tercatat jauh lebih tinggi, yakni Rp 79,93 triliun. Market share pembiayaan pinjol syariah saat ini hanya sebesar 1,24 persen dari total pembiayaan pinjaman daring,” sebutnya.
Potensi Ekosistem Halal Jadi Sorotan
OJK menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, termasuk integrasi antara industri keuangan syariah, pelaku usaha halal, dan dukungan kebijakan fiskal yang berkelanjutan, demikian Agusman. ***

