MK Perluas Makna Wajib Belajar Gratis: Tak Hanya untuk Sekolah Negeri

Date:

DCNews, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini memperluas cakupan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang selama ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan negeri.

Dalam sidang putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika dimaknai hanya berlaku untuk sekolah negeri.

“Negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan dasar milik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembatasan makna “tanpa memungut biaya” hanya pada sekolah negeri berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap siswa yang harus bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa. Sementara itu, lebih dari 173 ribu siswa terpaksa bersekolah di SD swasta, yang umumnya menetapkan pungutan biaya pendidikan.

“Negara tidak boleh membiarkan adanya peserta didik yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana,” kata Enny.

MK menekankan bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional setiap warga negara, terlepas dari penyelenggara sekolahnya. Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif, seperti subsidi atau bantuan biaya pendidikan, untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di swasta.

Putusan ini menegaskan perlunya distribusi anggaran pendidikan yang lebih adil dan menyeluruh. MK menyatakan, dalil JPPI soal ketimpangan perlakuan terhadap sekolah negeri dan swasta dalam implementasi wajib belajar gratis adalah beralasan secara hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ibas: Hunian Layak dan Gizi Gratis, Kunci Kemandirian Keluarga di Desa

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono...

Wow! Pendanaan Asing ke Pinjol Tembus Rp14 Triliun, OJK Sebut Kepercayaan Investor Masih Terjaga

DCNews, Jakarta — Arus modal asing ke industri pinjaman...

Buntut Debt Collector Intimidasi Warga Timor Leste, Wagub NTT Desak Polisi Tangkap Pelakunya

DCNews, Kupang — Di tengah upaya memperkuat  hubungan ekonomi dan...

Terlalu! Debt Collector Diduga Intimidasi Warga Timor Leste di NTT, Pemprov Siap Libatkan Polisi

DCNews, Kupang — Dugaan praktik intimidasi oleh debt collector terhadap...