Polemik Revisi UU ASN, Firman Soebagyo Soroti Potensi Sentralisasi dan Transaksionalisme

Date:

DCNews, Jakarta– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti urgensi, tantangan, dan potensi persoalan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Firman mengungkapkan bahwa proses pembahasan revisi UU ASN telah melalui dinamika panjang di Komisi II DPR RI.

“Termasuk tarik-ulur terkait status tenaga honorer yang masih menjadi isu krusial,” kata Firman Soebagyo dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Untuk itu, ia menekankan pentingnya publik memahami bahwa revisi undang-undang harus memenuhi kaidah hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“RUU ASN ini adalah inisiatif dari Komisi II DPR RI, sesuai ketentuan, revisi harus diawali dengan adanya pengusul, naskah akademis, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya seraya menegaskan bahwa hingga saat ini Baleg belum menerima naskah akademis maupun rancangan resmi dari RUU ASN, sehingga belum dapat melakukan harmonisasi atau penilaian secara komprehensif.

Lebih jauh, Firman mengkritisi rencana sentralisasi wewenang terkait pengangkatan dan mutasi ASN yang kabarnya akan dilimpahkan ke Presiden. Menurutnya, wacana tersebut justru berisiko membebani Presiden secara administratif dan bertentangan dengan semangat reformasi yang mendorong desentralisasi.

“Kalau semua kewenangan ASN ditarik ke pusat, saya khawatir ini akan membuka ruang baru bagi praktik transaksional, yang selama ini marak di daerah. Jangan sampai korupsi justru bermigrasi ke pusat,” tegasnya lagi.

Tak Bersifat Tambal Sulam

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar revisi UU ASN tidak bersifat tambal sulam dan justru memperumit struktur ketatanegaraan. Ia mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan revisi sebagai wujud negara kesatuan yang partisipatif.

“Kalau yang diubah lebih dari 50 persen, itu bukan revisi tapi membuat undang-undang baru. Jangan sampai kita membuang energi dan biaya untuk hasil yang justru dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Firman menutup pernyataannya dengan ajakan agar diskusi terkait RUU ASN tidak berhenti di forum ini, namun dilanjutkan dengan melibatkan pakar-pakar yang kompeten demi menghasilkan produk hukum yang objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan ASN serta publik luas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Pimpin Grup A Usai Taklukkan Afrika Selatan 2-0

DCNews, Jakarta — Tuan rumah Meksiko langsung memimpin klasemen...

Piala Dunia 2026 Resmi Dibuka di Meksiko, Argentina Kembali Puncaki Ranking FIFA

DCNewa, Mexico City— Piala Dunia 2026 resmi dimulai setelah...

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...