Polemik Revisi UU ASN, Firman Soebagyo Soroti Potensi Sentralisasi dan Transaksionalisme

Date:

DCNews, Jakarta– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti urgensi, tantangan, dan potensi persoalan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Firman mengungkapkan bahwa proses pembahasan revisi UU ASN telah melalui dinamika panjang di Komisi II DPR RI.

“Termasuk tarik-ulur terkait status tenaga honorer yang masih menjadi isu krusial,” kata Firman Soebagyo dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Untuk itu, ia menekankan pentingnya publik memahami bahwa revisi undang-undang harus memenuhi kaidah hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“RUU ASN ini adalah inisiatif dari Komisi II DPR RI, sesuai ketentuan, revisi harus diawali dengan adanya pengusul, naskah akademis, serta tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya seraya menegaskan bahwa hingga saat ini Baleg belum menerima naskah akademis maupun rancangan resmi dari RUU ASN, sehingga belum dapat melakukan harmonisasi atau penilaian secara komprehensif.

Lebih jauh, Firman mengkritisi rencana sentralisasi wewenang terkait pengangkatan dan mutasi ASN yang kabarnya akan dilimpahkan ke Presiden. Menurutnya, wacana tersebut justru berisiko membebani Presiden secara administratif dan bertentangan dengan semangat reformasi yang mendorong desentralisasi.

“Kalau semua kewenangan ASN ditarik ke pusat, saya khawatir ini akan membuka ruang baru bagi praktik transaksional, yang selama ini marak di daerah. Jangan sampai korupsi justru bermigrasi ke pusat,” tegasnya lagi.

Tak Bersifat Tambal Sulam

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar revisi UU ASN tidak bersifat tambal sulam dan justru memperumit struktur ketatanegaraan. Ia mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan revisi sebagai wujud negara kesatuan yang partisipatif.

“Kalau yang diubah lebih dari 50 persen, itu bukan revisi tapi membuat undang-undang baru. Jangan sampai kita membuang energi dan biaya untuk hasil yang justru dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Firman menutup pernyataannya dengan ajakan agar diskusi terkait RUU ASN tidak berhenti di forum ini, namun dilanjutkan dengan melibatkan pakar-pakar yang kompeten demi menghasilkan produk hukum yang objektif, rasional, dan berpihak pada kepentingan ASN serta publik luas. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkomdigi Meutya Hafid Ungkap 5 Arah Pengembangan AI Indonesia, dari Produktivitas hingga Ketahanan

DCNews, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyiapkan arah pengembangan kecerdasan...

Dua Debt Collector Diamankan Polisi Saat Hendak Tarik Motor di Tangerang

DCNews,  Tangerang — Upaya menarik sepeda motor yang disebut...

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Hari Ini, Anak Krakatau Ganggu Penerbangan

DCNews, Jakarta— Empat gunung api di Indonesia mengalami erupsi...

Persib Waspadai PSM di Laga Perdana Super League 2026/27, Igor Tolic Soroti Pelatih Baru

DCNews, Bandung — Persib Bandung mengawali upayanya mempertahankan gelar BRI...