Utang Pinjol Tembus Rp102 Triliun, Pengamat Ingatkan OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet

Date:

DCNews, Jakarta — Di balik pesatnya pertumbuhan industri pinjaman daring (pinjol), tersimpan sinyal yang mulai mengkhawatirkan. Ketergantungan masyarakat terhadap pembiayaan digital terus meningkat, sementara kualitas kredit menunjukkan gejala penurunan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa lonjakan utang yang tidak diimbangi kemampuan bayar dapat menjadi ancaman bagi stabilitas industri keuangan digital.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) atau indikator kredit macet pinjaman daring mencapai 4,62 persen pada April 2026. Angka tersebut memang masih berada di bawah ambang batas aman regulator sebesar 5 persen, namun posisinya yang semakin mendekati batas itu dinilai sebagai peringatan dini bagi industri.

Pada saat yang sama, total outstanding pinjaman daring masyarakat telah menembus Rp102,07 triliun. Besarnya nilai pembiayaan tersebut memperlihatkan semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan kredit digital yang menawarkan proses cepat dan mudah.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menilai TWP90 sebesar 4,62 persen tidak bisa dipandang sebagai kondisi yang sepenuhnya aman. Menurutnya, selisih yang sangat tipis dengan ambang batas regulator harus dibaca sebagai alarm dini.

“Kombinasi pertumbuhan utang pinjol yang tinggi, suku bunga yang masih mahal, pelemahan nilai tukar rupiah, dan tekanan terhadap daya beli masyarakat membuat angka ini patut diwaspadai,” kata Syafruddin, dikutip DCNews, Jumat (26/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa jika kualitas pembiayaan sedikit saja memburuk, industri pinjaman daring dapat dengan cepat memasuki zona berisiko.

“Regulator perlu membaca angka itu sebagai alarm dini. Jika kualitas pembiayaan memburuk sedikit saja, industri pinjol dapat masuk zona merah,” ujarnya.

Menurut Syafruddin, angka agregat TWP90 juga berpotensi menutupi tekanan yang sudah dirasakan kelompok peminjam tertentu, terutama pekerja informal, rumah tangga berpenghasilan rendah, hingga pelaku usaha mikro yang memanfaatkan pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Ia menilai meningkatnya kredit bermasalah tidak hanya berdampak terhadap perusahaan penyelenggara pinjol, tetapi juga dapat menekan konsumsi rumah tangga dan memicu persoalan sosial yang lebih luas.

Saat gagal bayar meningkat, kata dia, perusahaan pinjol cenderung memperketat penyaluran kredit sekaligus meningkatkan intensitas penagihan. Situasi tersebut berpotensi mendorong sebagian masyarakat mengambil pinjaman baru hanya untuk melunasi utang lama.

“Pola ini menciptakan lingkaran utang yang merusak daya beli. Pada tingkat makro, konsumsi rumah tangga dapat melemah karena pendapatan habis untuk cicilan, denda, dan bunga,” jelasnya.

Syafruddin melihat lonjakan utang pinjol hingga melampaui Rp102 triliun mencerminkan dua kondisi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, masyarakat semakin menerima layanan keuangan digital sebagai alternatif pembiayaan. Namun di sisi lain, tingginya pertumbuhan pinjaman juga menjadi indikasi semakin banyak rumah tangga mengalami tekanan likuiditas.

“Fenomena ini memberi sinyal bahwa pendapatan banyak rumah tangga belum cukup kuat menahan tekanan harga dan biaya hidup. Jika konsumsi ditopang oleh utang jangka pendek berbunga mahal, pertumbuhan belanja menjadi rapuh,” katanya.

Ia memperkirakan nilai pinjaman daring masih akan terus meningkat hingga akhir 2026 seiring tingginya kebutuhan dana masyarakat, selektifnya penyaluran kredit perbankan, serta kemudahan akses melalui platform digital.

Meski demikian, Syafruddin menekankan bahwa kualitas pertumbuhan pinjaman harus menjadi perhatian utama.

“Pertumbuhan yang sehat harus berasal dari pinjaman produktif dan kemampuan bayar yang jelas, bukan dari konsumsi panik dan gali lubang tutup lubang,” tegasnya.

Sementara itu, Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, Budi Rahardjo, menilai besarnya nilai pinjaman daring menunjukkan masyarakat semakin mengutamakan kemudahan memperoleh akses pembiayaan dibandingkan prosedur kredit konvensional.

Menurutnya, layanan pinjol berhasil menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat ketika mengajukan pinjaman ke bank, seperti kewajiban menyediakan agunan, persyaratan administrasi yang rumit, hingga proses survei yang memakan waktu.

“Meski biaya pinjol relatif lebih tinggi dibandingkan metode kredit lainnya, kemudahan akses dan effort untuk memperolehnya ternyata sudah mendapatkan tempat di masyarakat,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa penggunaan pinjaman daring tidak selalu berkaitan dengan praktik ilegal seperti judi online. Dana pinjaman digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, kebutuhan rumah tangga, pembelian barang elektronik, hingga kebutuhan darurat.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan pinjol secara bijak karena beban bunga relatif lebih tinggi dibandingkan pembiayaan konvensional. Pinjaman daring sebaiknya dimanfaatkan untuk aktivitas produktif yang mampu menghasilkan tambahan pendapatan.

Ia menyarankan total cicilan pinjaman konsumtif tidak melebihi 15 persen dari pendapatan bulanan. Sementara untuk pinjaman produktif, batas ideal cicilan berada pada kisaran maksimal 35 persen dari penghasilan rutin.

“Disiplin membayar dan menghindari mengambil pinjaman baru sebelum pinjaman lama lunas menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam pola gali lubang tutup lubang,” katanya.

Budi juga mendorong OJK bersama industri jasa keuangan memperluas edukasi mengenai pengelolaan utang yang sehat kepada masyarakat.

“Pemahaman cara berutang yang baik perlu disosialisasikan sekencang promosi penggunaan pinjol agar tingkat gagal bayar tidak meningkat dan iklim bisnis pinjol tetap sehat,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jangan Bayar Pinjol Ilegal, DPR Nilai Cara Ini Bisa Bikin Pelaku Kapok

DCNews, Jakarta — Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal...

Sukamta Ingatkan Bahaya AI dan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tingkatkan Literasi Digital

DCNews, Jakarta – Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial...

Polisi Selidiki Dugaan Intimidasi Debt Collector terhadap Pengendara Motor di Rawamangun

DCNews, Jakarta — Dugaan aksi intimidasi yang dilakukan sekelompok penagih...

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juni 2026 Stagnan di Rp2,655 Juta per Gram, Saat Tepat Beli atau Tunggu?

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...