DCNews, Jakarta — Upaya pemulihan kawasan hutan di sejumlah daerah rawan bencana terancam tersendat setelah permintaan tambahan anggaran sebesar Rp8,4 triliun yang diajukan Kementerian Kehutanan sejak Februari 2026 belum juga mendapat respons pemerintah. Kondisi ini menuai kritik dari DPR karena dinilai berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di berbagai wilayah Sumatera.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan jajaran kementerian, Rabu kemarin (20/5/2026). Agenda rapat membahas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran 2025, serta progres pelaksanaan anggaran 2026.
Menurut Alex, lambannya pencairan tambahan anggaran memperlihatkan belum adanya keseriusan negara dalam memperbaiki kawasan hutan yang rusak akibat eksploitasi dan bencana alam.
“Tambahan anggaran itu sampai Mei 2026 masih belum direalisasikan. Artinya, upaya perbaikan kawasan hutan di daerah bencana belum bisa dilakukan. Kira-kira, kita ini masih punya hati nurani atau tidak untuk membenahi dampak bencana yang telah menyebabkan korban jiwa dan kerugian puluhan triliun rupiah,” kata Alex dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, pemulihan kawasan terdampak bencana tidak cukup hanya mengandalkan doa tanpa intervensi nyata negara melalui program rehabilitasi hutan dan penguatan lingkungan hidup.
“Negara ini tidak cukup diurus dengan doa saja. Jika tidak ada intervensi untuk pemulihan hutan di daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, maka kita sama saja menunggu datangnya malapetaka berikutnya,” ujar Ketua PDIP Sumatera Barat itu.
Kritik DPR muncul di tengah tingginya kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, Kementerian Kehutanan tercatat menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,68 triliun hanya dari satu pos, yakni denda administrasi.
Di sisi lain, data Kementerian Kehutanan menunjukkan kondisi hutan di Sumatera terus mengalami tekanan berat. Pada 2025, angka deforestasi neto di Sumatera mencapai 78.030,6 hektare. Angka tersebut merupakan selisih antara luas kawasan yang mengalami deforestasi dengan area yang berhasil direforestasi atau dipulihkan kembali.
Deforestasi sendiri merupakan penghilangan tutupan hutan secara permanen yang kemudian dialihfungsikan menjadi lahan nonhutan. Sementara reforestasi adalah upaya penanaman kembali dan pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat penebangan maupun alih fungsi lahan.
Besarnya angka deforestasi neto menunjukkan laju kerusakan hutan masih jauh melampaui kemampuan pemulihan kawasan. Kondisi itu dinilai berkorelasi dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi dalam beberapa tahun terakhir.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2008–2025 mencatat tren kenaikan signifikan kejadian banjir dan tanah longsor. Pada periode 2008–2013 tercatat 780 kejadian bencana. Angka itu meningkat menjadi 882 kejadian pada periode 2014–2019. Sementara dalam rentang 2020–2025, jumlah bencana melonjak tajam hingga mencapai 4.779 kejadian.
Peningkatan frekuensi bencana tersebut dinilai menjadi alarm bahwa kerusakan hutan dan lemahnya rehabilitasi kawasan tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan lingkungan semata, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan ketahanan ekonomi daerah. ***

