DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai turut meningkatkan kompleksitas kejahatan siber di Indonesia. Ancaman seperti penipuan berbasis deepfake, serangan ransomware, hingga kejahatan lintas negara menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja PPH Bidang Siber bersama Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, dan jajaran di Jakarta, Selasa kemarin (19/5/2026) meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperkuat kesiapan teknologi, sumber daya manusia (SDM), serta koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi eskalasi ancaman kejahatan digital.
Menurut dia, pola kejahatan siber saat ini berkembang semakin canggih seiring pemanfaatan AI oleh pelaku kriminal. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan deteksi dan pencegahan yang lebih proaktif.
“Kita harus memastikan Dirtipidsiber memiliki kesiapan operasional yang mampu melakukan proactive threat hunting. Jangan sampai perangkat digital forensik kita tertinggal langkah dibandingkan teknologi yang digunakan oleh para sindikat kejahatan,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.
Politikus yang akrab disapa Habib Aboe Bakar itu juga menyoroti ancaman deepfake yang berpotensi digunakan untuk penipuan politik maupun finansial. Selain itu, serangan ransomware terhadap infrastruktur vital disebut dapat mengganggu stabilitas layanan publik apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Di sisi lain, Habib Aboe Bakar menilai masih terdapat ketimpangan kemampuan penyidik siber antara tingkat Mabes Polri dan daerah. Ia meminta Dittipidsiber meningkatkan pembinaan teknis serta asistensi kepada jajaran Polda dan Polres agar standar penegakan hukum siber berjalan merata di seluruh Indonesia.
“Kami menerima banyak keluhan mengenai lambatnya respons penanganan kasus siber di daerah. Standardisasi kemampuan penyidik di tingkat Polda dan Polres harus menjadi prioritas agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan,” katanya.
Selain penguatan internal Polri, Komisi III DPR juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Habib Aboe Bakar mempertanyakan efektivitas integrasi data antarlembaga dalam mendukung percepatan penanganan kasus kejahatan siber. Menurut dia, hambatan koordinasi dan ego sektoral tidak boleh mengganggu proses penindakan.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung tantangan yurisdiksi dalam memburu sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi dari luar negeri. DPR, kata dia, mendorong Polri mengoptimalkan kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA) dan Interpol.
“Kita mendorong Polri untuk mengoptimalkan skema Mutual Legal Assistance dan kerja sama dengan Interpol guna memastikan para pelaku kejahatan siber lintas negara dapat dibawa ke meja hijau,” ucapnya.
Sebagai penutup, Habib Aboe Bakar mengingatkan pentingnya pemberian insentif bagi personel siber Polri agar talenta digital terbaik tidak beralih ke sektor swasta.
“Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan anggaran guna memastikan ruang siber Indonesia tetap aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan digital,” tutur dia. ***

