Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026: Bertahan di Rp 2,94 Juta per Gram, Simak Rincian Semua Ukuran dan Aturan Pajak

Date:

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada pagi hari ini, Selasa (17/2/2026), dan masih bertahan di level Rp 2.940.000 per gram. Data yang diambil dari laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB menunjukkan bahwa harga tersebut sama dengan posisi pada penutupan pembaruan harga hari sebelumnya, Senin (16/2/2026).

Sebagai informasi, pembaruan harga emas Antam secara harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada hasil update yang dilakukan pada Senin kemarin. Sebelumnya, pada pagi hari Senin (16/2/2026), harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.954.000 per gram sebelum kemudian turun sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 2.940.000 per gram pada pembaruan selanjutnya di hari yang sama.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), yang memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam per Selasa (17/2/2026) pukul 06.00 WIB untuk semua ukuran:

– 0,5 gram: Rp 1.520.000

– 1 gram: Rp 2.940.000

– 2 gram: Rp 5.820.000

– 3 gram: Rp 8.705.000

– 5 gram: Rp 14.475.000

– 10 gram: Rp 28.895.000

– 25 gram: Rp 72.112.000

– 50 gram: Rp 144.145.000

– 100 gram: Rp 288.212.000

– 250 gram: Rp 720.265.000

– 500 gram: Rp 1.440.320.000

– 1.000 gram (1 kg): Rp 2.880.600.000

Selain mengetahui harga, calon pembeli dan pemilik emas Antam juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

– 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak yang sah.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback) 

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif sebagai berikut:

– 1,5 persen bagi pemilik NPWP

– 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual.

Harga emas Antam yang tertera di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB hari ini. Masyarakat disarankan untuk memantau pembaruan tersebut guna mendapatkan informasi harga yang paling terkini. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Desak Pemerintah Cari Pasokan Energi Lebih Murah Usai Harga Pertamax Naik, Daya Beli Kelas Menengah Terancam

DCNews, Jakarta — Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Juni 2026 Turun, Antam Rp2,822 Juta per Gram, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian...

Video Viral: Ibu di Aceh Tantang Debt Collector Tunjukkan Dokumen Penarikan Kendaraan

DCNews, Jakarta — Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu...

Debt Collector Viral Cegat Pemotor di Jalan Raya Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku

DCNews, Jakarta — Polisi mengamankan dua orang debt collector...