Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026: Bertahan di Rp 2,94 Juta per Gram, Simak Rincian Semua Ukuran dan Aturan Pajak

Date:

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada pagi hari ini, Selasa (17/2/2026), dan masih bertahan di level Rp 2.940.000 per gram. Data yang diambil dari laman resmi Logam Mulia pukul 06.00 WIB menunjukkan bahwa harga tersebut sama dengan posisi pada penutupan pembaruan harga hari sebelumnya, Senin (16/2/2026).

Sebagai informasi, pembaruan harga emas Antam secara harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada hasil update yang dilakukan pada Senin kemarin. Sebelumnya, pada pagi hari Senin (16/2/2026), harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.954.000 per gram sebelum kemudian turun sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 2.940.000 per gram pada pembaruan selanjutnya di hari yang sama.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), yang memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam per Selasa (17/2/2026) pukul 06.00 WIB untuk semua ukuran:

– 0,5 gram: Rp 1.520.000

– 1 gram: Rp 2.940.000

– 2 gram: Rp 5.820.000

– 3 gram: Rp 8.705.000

– 5 gram: Rp 14.475.000

– 10 gram: Rp 28.895.000

– 25 gram: Rp 72.112.000

– 50 gram: Rp 144.145.000

– 100 gram: Rp 288.212.000

– 250 gram: Rp 720.265.000

– 500 gram: Rp 1.440.320.000

– 1.000 gram (1 kg): Rp 2.880.600.000

Selain mengetahui harga, calon pembeli dan pemilik emas Antam juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Berikut rinciannya:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

– 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak yang sah.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback) 

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif sebagai berikut:

– 1,5 persen bagi pemilik NPWP

– 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual.

Harga emas Antam yang tertera di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB hari ini. Masyarakat disarankan untuk memantau pembaruan tersebut guna mendapatkan informasi harga yang paling terkini. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...