DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan berbasis digital yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI Sudin mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba, praktik judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga berbagai bentuk penipuan digital. Menurutnya, ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi melemahkan ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda.
“Penyalahgunaan narkoba, judi online, pinjol ilegal, dan berbagai kejahatan digital merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi bersama karena dampaknya sangat merusak kehidupan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Sudin, kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, Sudin menilai peran keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah anak-anak terpapar pengaruh negatif dunia digital. Karena itu, ia meminta para orang tua lebih aktif mengawasi lingkungan pergaulan maupun penggunaan telepon genggam oleh anak agar tidak mudah menjadi korban penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan siber.
“Orang tua harus hadir dalam kehidupan anak-anaknya dengan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas mereka, termasuk penggunaan telepon genggam dan media digital,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudin menekankan bahwa kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi sarana tindak kejahatan. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai modus penipuan yang kini semakin berkembang melalui platform digital.
“Masyarakat harus semakin bijak menggunakan teknologi dan tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran maupun informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegas politikus daru PDI Perjuangan itu lagi.
Pada saat yang sama, Sudin juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di ruang digital. Menurutnya, kebocoran data pribadi dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
“Jangan pernah sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas karena data tersebut bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk pinjaman online ilegal,” pungkas Sudin. ***

